Internasional, gemasulawesi – ICJ memutuskan untuk tidak mengeluarkan tindakan darurat atas penjualan senjata Jerman ke penjajah Israel.
Sebelumnya Nikaragua mengajukan kasus tersebut ke ICJ dan menyatakan ada risiko genosida yang serius di Jalur Gaza di tengah serangan penjajah Israel di wilayah Palestina.
Nikaragua juga menuntut Jerman melanjutkan pendanaan mereka kepada UNRWA, setelah Jerman memutuskan untuk menangguhkan pendanaannya menyusul klaim penjajah Israel jika beberapa karyawannya terlibat dalam Operasi Banjir Al-Aqsa.
ICJ dikabarkan menolak permintaan tersebut dengan suara 15 berbanding 1.
Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, waktu setempat, mengatakan jika situasinya tidak mengharuskan pelaksanaan kekuasaannya berdasarkan pasal 41 undang-undang untuk menunjukkan tindakan sementara.
Tetapi, hakim juga tidak mengabulkan permintaan Jerman untuk membatalkan kasus yang diajukan Nikaragua sama sekali.
ICJ diketahui masih akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak tentang manfaat kasus Nikaragua, yang kemungkinan akan memakan waktu berbulan-bulan.
“Pengadilan hingga kini masih sangat prihatin dengan kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza yang sangat buruk, khususnya mengingat kekurangan makanan yang diderita oleh rakyat Palestina dan kebutuhan dasar lainnya yang berkepanjangan serta meluas,” kata Salam.
Dia melanjutkan jika ICJ mengingat sangat penting untuk mengingatkan semua negara mengenai kewajiban internasional mereka yang berkaitan dengan penyerahan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata.
“Itu untuk menghindari risiko senjata yang dimaksud dapat digunakan,” ujarnya.
Dalam sidang yang dilangsungkan selama 2 hari di bulan April, Nikaragua mengajukan kasusnya terhadap Jerman dikarenakan menduga Jerman memfasilitasi genosida yang terjadi di Jalur Gaza dengan menjadi salah satu pemasok senjata terbesar penjajah Israel selain Amerika Serikat.
Dalam suatu kesempatan, Jerman membantah tuduhan tersebut dan pengacara Jerman berpendapat jika Nikaragua mengajukan kasusnya dengan tergesa-gesa dengan berdasarkan bukti yang lemah.
Menanggapi keputusan ICJ, Kementerian Luar Negeri Jerman menyampaikan mereka menyambut baik keputusan ICJ.
Mereka menegaskan Jerman bukanlah pihak yang terlibat dalam konflik di Timur Tengah.
“Sebaliknya, Jerman bekerja siang dan malam untuk solusi 2 negara,” tekan mereka. (*/Mey)