Internasional, gemasulawesi – Keputusan atau perintah baru Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai penjajah Israel disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri Palestina.
Dalam pernyataan yang dirilisnya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan jika keputusan baru ICJ menunjukkan jika penjajah Israel telah melakukan kejahatan yang keji.
“Perintah ICJ tersebut menunjukkan pentingnya badan-badan internasional dalam menyerukan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang oleh penjajah Israel dan juga krisis kemanusiaan yang diakibatkan oleh penjajah Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” bunyi pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Palestina menambahkan jika negara-negara di seluruh dunia harus mematuhi komitmen mereka berdasarkan dengan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
“Bangsa-bangsa di dunia harus bekerja untuk memaksa penjajah Israel untuk menerapkan tindakan sementara pengadilan untuk mencegah genosida rakyat Palestina,” lanjut mereka.
Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan jika bangsa-bangsa di dunia juga harus meminta pertanggungjawaban penjajah Israel dan para pejabatnya atas kejahatan ini dan meminta pertanggungjawaban mereka atas konsekuensinya.
Mahkamah Internasional atau ICJ telah memerintahkan penjajah Israel untuk segera memberikan bantuan tanpa hambatan ke Jalur Gaza dalam skala besar sebagai bagian dari tindakan sementara baru yang dikeluarkan dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan pada tanggal 28 Maret 2024 waktu Palestina.
ICJ dengan suara bulat menyetujui perintah agar semua pihak dapat menyediakan layanan dasar dan juga bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan, yang termasuk di dalamnya makanan, air, listrik, bahan bakar dan juga tempat tinggal.
Selain itu, juga termasuk dengan kebutuhan kebersihan dan juga sanitasi, serta pasokan medis dan perawatan medis untuk warga Palestina di seluruh Jalur Gaza.
“Itu termasuk dengan meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan menjaganya tetap terbuka selama diperlukan,” ujar mereka.
ICJ menegaskan jika penjajah Israel harus melaksanakan perintah tersebut tanpa penundaan dengan bekerja sama penuh dengan PBB.
ICJ juga menyetujui, dengan suara 15-1, sebuah perintah untuk memastikan dengan segera bahwa militer penjajah Israel tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza sebagai kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi tentang HAM.
Selain itu, ICJ menekankan penjajah Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional dalam waktu 1 bulan. (*/Mey)