Sistem Kerja Terbaru ASN di Tahun 2022

<p>SIstem Kerja Terbaru ASN di Tahun 2022</p>
SIstem Kerja Terbaru ASN di Tahun 2022

Berita Nasional, gemasulawesi- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo,  menerapkan sistem kerja terbaru bagi ASN.

Berdasarkan SE Menteri PAN-RB bernomor 01 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas SE Men PAN-RB nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca: Kemnaker Atur Soal Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid19

SE tersebut ditandatangani per tanggal 5 Januari 2022 berdasarkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan mengenai PPKM dan status penyebaran Covid-19.

Ini rincian aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Wilayah Jawa dan Bali

  1. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO)
  2. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO
  3. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO
  4. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

Wilayah Luar Jawa dan Bali

  1. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
  2. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
  3. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  4. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Wilayah Jawa dan Bali

  1. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
  2. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
  3. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa dan Bali

  1. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
  2. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
  3. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Wilayah Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Wilayah Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19. Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini. (**)

Baca: Resmi Dilantik, Pejabat Tinggi dan Administrator Parigi Moutong

...

Artikel Terkait

wave

Tim Seleksi Serahkan Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu

11 tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 temui Presiden RI Joko Widodo,

Pasokan Batu Bara Dalam Negeri Harus Diprioritaskan

Pasokan batu bara untuk kebutuhan energi dalam negeri harus menjadi prioritas sebelum melakukan ekspor ke luar negeri.

Baik Buruk Penegakan Hukum Bergantung Aparatur Penegaknya

Baik buruk penegakan hukum di Indonesia bergantung pada aparatur penegaknya.Hal tersebut diungkapkan, Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Ratusan Kepala Daerah di Indonesia Habis Masa Jabatan Tahun 2022

Ratusan kepala daerah di Indonesia akan habis masa jabatan di tahun 2022, penjabat kepala daerah diminta untuk berlaku netral.

4.841 Warga Aceh Timur Mengungsi Akibat Banjir

4.841 jiwa warga Aceh timur mengungsi akibat banjir yang disebabkan curah hujan tinggi sejak Kamis 30 Desember 2021.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;