Ratusan Kepala Daerah di Indonesia Habis Masa Jabatan Tahun 2022

<p>Ilustrasi Pilkada</p>
Ilustrasi Pilkada

Berita Nasional, gemasulawesi – Ratusan kepala daerah di Indonesia akan habis masa jabatan di tahun 2022, penjabat kepala daerah diminta untuk berlaku netral.

Hal itu diungkapkan, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan Selasa, 4 Januari 2021.

Ia mengatakan, sangat penting mengangkat penjabat kepala daerah secara transparan dan akuntabel mengingat kepentingan sangat besar dalam jabatan itu.

Baca: Pilkada 2020, Kapolda Sulteng Tuntut Personel Netral

“Harus dikawal dengan baik proses pengangkatan penjabatnya, jika terangkat dan tidak netral tentu akan mencederai proses demokrasi kedepannya,” terangnya.

Lanjut Mardani, penjabat kepala daerah tidak boleh ditunggangi kepentingan kelompok apalagi menjadi kaki tangan kekuasaan.

Baca: 137 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Diminta Segera Dihabiskan

Untuk memastikan iut, pihaknya akan mengawasi dengan baik proses pengangkatan hingga saat menjalankan kebijakan saat dilantik menjadi penjabat.

“Intinya kita akan mengawasi itu, jangan sampai mereka menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menguntungkan kelompok tertentu atau menjadi kaki tangan kekuasaan,” tegasnya.

Baca: P2KD Dinilai Tidak Netral, Sabran Runtu Mencari Keadilan

Kapasitas dan profesionalisme kata dia, harus menjadi dasar utama dalam mengangkat penjabat bukan ditunjuk karena kedekatan atau karena suka atau tidak.

Untuk diketahui pada tahun 2022, di seluruh Indonesia ada 101 kepala daerah habis masa jabatannya.

Akan terjadi kekosongan Pemimpin kepala daerah kurang lebih dua tahun hingga pemilihan serentak dilaksanakan di tahun 2044.

Itu terjadi sebagai akibat dari tidak diubahnya UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Konsekuensinya jabatan pada sejumlah kepala daerah tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota terjadi kekosongan selama dua tahun. (*/fan)

Baca: Sempat Tersesat dan Kehabisan Logistik, Pendaki Gunung Bulu Nti Selamat

...

Artikel Terkait

wave

4.841 Warga Aceh Timur Mengungsi Akibat Banjir

4.841 jiwa warga Aceh timur mengungsi akibat banjir yang disebabkan curah hujan tinggi sejak Kamis 30 Desember 2021.

Capai Target Vaksinasi Dengan Cara Berbasis Administrasi Pemerintahan

Mencapai target vaksinasi menggunakan cara berbasis administrasi pemerintahan dinilai lebih tinggi tingkat keberhasilannya.

Pemda Wajib Alokasi Delapan Persen DAU Untuk Penanganan Covid-19

Pemda diwajibkan alokasikan delapan persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk penanganan Covid-19.

TIK Berperan Penting Menopang Perekonomian di Masa Pandemi

Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berperan penting dalam menopang perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Kemendag Diminta Konsisten Menerapkan Kebijakan HET Minyak Goreng

Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI diminta konsisten menerapkan kebijakan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Berita Terkini

wave

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.

Sayutin Budianto Instruksikan Kader NasDem Parigi Moutong Tegak Lurus demi Restorasi 2029

Dalam arahannya, Sayutin menekankan pentingnya loyalitas tunggal seluruh kader dan legislator untuk tegak lurus mengikuti komando Ketua DPW.

Menatap Pemilu 2029: Nilam Sari Lawira Targetkan NasDem Pimpin DPRD Sulteng dan Parigi Moutong

Di bawah kepemimpinannya Nilam Sari Lawira yakin Nasdem akan menangkan perebutan dominasi suara di Wilayah Sulawesi tengah.

Kabut di Tambang Parigi Moutong: "Gertak Sambal" Polda Sulawesi Tengah Dalam Penertiban PETI

Operasi penyisiran Disinyalir tanpa hasil dari Polda Sulawesi tengah saat ini, akibat operasi itu dinilai hanya aksi seremonial.


See All
; ;