Nasional, gemasulawesi - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna yang berada di bawah komando Lantamal VIII Manado Koarmada II, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal jenis Cap Tikus.
Penyitaan ini berlangsung di Pelabuhan Nusantara Tahuna, yang berlokasi di Kelurahan Batulewehe, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada Minggu, 22 Juni 2025.
Barang bukti yang diamankan berjumlah total 126 liter yang dikemas dalam enam dos dan dibawa menggunakan kapal penumpang KM. Merit Taratai yang sebelumnya berangkat dari Pelabuhan Manado.
Penangkapan dilakukan setelah tim pengamanan dan pencegahan kegiatan ilegal dari Lanal Tahuna melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal penumpang tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah miras tanpa izin yang diketahui merupakan jenis Cap Tikus, sebuah jenis minuman beralkohol tradisional yang umum ditemukan di wilayah Sulawesi.
Setelah pemeriksaan, dua orang yang diduga pelaku, berinisial AD dan PM, beserta seluruh barang bukti langsung diamankan oleh pihak Lanal Tahuna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam keterangan terpisah, Komandan Lanal Tahuna Letkol Laut (P) Hadi Subandi, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh prajurit yang telah menunjukkan profesionalisme dan ketanggapan dalam menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapsiagaan dan kewaspadaan para prajurit dalam menjaga keamanan wilayah perairan dari berbagai tindakan kriminal, khususnya penyelundupan yang kerap kali terjadi melalui jalur laut.
Lebih lanjut, keberhasilan ini disebut sebagai bentuk nyata pelaksanaan dari perintah harian Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. M Ali. Dalam perintah tersebut, Kasal menegaskan bahwa prajurit TNI AL harus selalu sigap dan waspada dalam menghadapi setiap potensi ancaman, termasuk dalam menanggulangi kegiatan ilegal yang membahayakan masyarakat maupun stabilitas keamanan nasional.
Selain itu, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga mencerminkan konsistensi aparat dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman keras ilegal.
Keberadaan Cap Tikus dalam jumlah besar tanpa izin resmi tentu menimbulkan kekhawatiran, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta memicu peningkatan angka kriminalitas di daerah tersebut.
Upaya ini sekaligus menjadi pengingat bahwa sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang memanfaatkan jalur laut sebagai sarana distribusi. (*/Risco)