Nasional, gemasulawesi - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memberikan penjelasan terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp300 ribu per bulan untuk pekerja atau buruh.
Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta setiap bulan dan telah dinantikan oleh banyak calon penerima sejak awal diumumkan.
Pernyataan resmi mengenai pencairan bantuan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani di Jakarta pada Kamis 19 Juni 2025.
Ia menyampaikan bahwa saat ini dana untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan proses penyaluran kepada masyarakat sedang dilakukan oleh pihak Kemnaker.
Estiarty juga memberi sinyal bahwa bantuan kemungkinan besar bisa diterima pekerja pada pekan kedua bulan Juni 2025.
"Minggu kedua (bulan Juni), insyaAllah dalam upaya juga," jelas Estiarty.
Pencairan BSU ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja, dalam menghadapi tantangan ekonomi yang masih berlangsung.
Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pekerja yang penghasilannya masuk kategori menengah ke bawah.
Adapun ketentuan terkait pemberian subsidi ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah kepada pekerja atau buruh.
Dalam regulasi yang telah diperbarui tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU.
Di antaranya adalah pekerja harus berstatus sebagai WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan April 2025.
Bantuan subsidi gaji ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Dengan proses yang sudah memasuki tahap akhir dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan telah dilakukan, diharapkan BSU ini benar-benar bisa segera dinikmati oleh pekerja pada pertengahan Juni, sesuai target yang telah pihak Kemnaker sampaikan. (Antara)