BSU Rp 300 Ribu per Bulan untuk Buruh Kapan Cair? Begini Jadwal Pencairan Bantuan Menurut Kemnaker RI

Ket. Foto ilustrasi uang rupiah yang jadi bantuan subsidi upah buruh pada 2025
Ket. Foto ilustrasi uang rupiah yang jadi bantuan subsidi upah buruh pada 2025 Source: (Foto/Pexels/Ahsanjaya)

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) memberikan penjelasan terbaru terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU Rp300 ribu per bulan untuk pekerja atau buruh.

Program ini ditujukan bagi pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta setiap bulan dan telah dinantikan oleh banyak calon penerima sejak awal diumumkan.

Pernyataan resmi mengenai pencairan bantuan ini disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani di Jakarta pada Kamis 19 Juni 2025.

Ia menyampaikan bahwa saat ini dana untuk BSU telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan proses penyaluran kepada masyarakat sedang dilakukan oleh pihak Kemnaker.

Baca Juga:
Termasuk Lenovo dan Xbox, Komdigi Kirim Peringatan ke Tujuh PSE ini Karena Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran

Estiarty juga memberi sinyal bahwa bantuan kemungkinan besar bisa diterima pekerja pada pekan kedua bulan Juni 2025.

"Minggu kedua (bulan Juni), insyaAllah dalam upaya juga," jelas Estiarty.

Pencairan BSU ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu daya beli masyarakat, khususnya kalangan pekerja, dalam menghadapi tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Pemerintah berharap bantuan ini dapat meringankan beban para pekerja yang penghasilannya masuk kategori menengah ke bawah.

Baca Juga:
Bersama Vladimir Putin, Prabowo Saksikan Pertukaran 4 Dokumen Kerja Sama Indonesia dan Rusia, ini Daftarnya

Adapun ketentuan terkait pemberian subsidi ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah kepada pekerja atau buruh.

Dalam regulasi yang telah diperbarui tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima BSU.

Di antaranya adalah pekerja harus berstatus sebagai WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga bulan April 2025.

Bantuan subsidi gaji ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan dan akan dibayarkan sekaligus untuk dua bulan.

Baca Juga:
Panglima TNI Kerahkan Tim Khurus untuk Evakuasi WNI di Iran dan Israel Buntut Situasi Memanas Kedua Negara

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.

Dengan proses yang sudah memasuki tahap akhir dan pencairan dana dari Kementerian Keuangan telah dilakukan, diharapkan BSU ini benar-benar bisa segera dinikmati oleh pekerja pada pertengahan Juni, sesuai target yang telah pihak Kemnaker sampaikan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave

Termasuk Lenovo dan Xbox, Komdigi Kirim Peringatan ke Tujuh PSE ini Karena Belum Penuhi Kewajiban Pendaftaran

Komdigi RI memperingatkan tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran

Bersama Vladimir Putin, Prabowo Saksikan Pertukaran 4 Dokumen Kerja Sama Indonesia dan Rusia, ini Daftarnya

Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Rusia Vladimir Putin menyaksikan pertukaran sejumlah dokumen kerja sama kedua negara

Panglima TNI Kerahkan Tim Khurus untuk Evakuasi WNI di Iran dan Israel Buntut Situasi Memanas Kedua Negara

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto mengerahkan 34 personel yang tergabung dalam tim khusus guna evakuasi WNI di Iran dan Israel

Wamen Stella Christie Sebut Manusia Masih akan Terus Diperlukan Meskipun AI Semakin Pintar, Begini Alasannya

Wamendiktisaintek Stella Christie, mengungkapkan pandangannya mengenai peran penting manusia di tengah kemajuan teknologi AI

Soroti Tumpukan Uang Rp 11,8 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, Adi Prayitno: Ini Kenapa Banyak yang Miskin

Pengamat politik, Adi Prayitno, memberikan tanggapan terhadap aksi Kejagung RI yang memamerkan tumpukan uang Rp11,8 T hasil korupsi

Berita Terkini

wave

Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Kebijakan Fiskal Berlanjut Tanpa Perombakan Radikal

Menteri Keuangan baru, Purbaya, janji lanjutkan kebijakan fiskal Sri Mulyani dengan fokus optimalisasi dan stabilitas ekonomi.

Prasetyo Hadi Bantah Reshuffle Kabinet Prabowo Bermotif Singkirkan Menteri Era Jokowi

Prasetyo Hadi tegaskan reshuffle kabinet tak bermuatan politis, Prabowo lantik sejumlah pejabat baru termasuk Menteri Keuangan dan BP2MI.

Penjarahan Senjata dan Penyerangan Polsek di Jakarta Timur, 14 Tersangka Diamankan

Polisi ungkap penjarahan senjata di Polsek Matraman. Empat belas tersangka ditangkap terkait serangan dan perusakan kantor polisi.

Nadiem Makarim Bantah Terlibat Kasus Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem membantah keterlibatan korupsi Google Cloud, sementara KPK dan Kejaksaan Agung terus lakukan penyelidikan terkait kasus berbeda.

Mantan Wali Kota Cirebon Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Gedung Setda

Nashrudin Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Setda Cirebon, dengan kerugian negara Rp26 miliar.


See All
; ;