Nasional, gemasulawesi - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan terkait pengawasan penyelenggaraan sistem digital di tanah air.
Baru-baru ini, Komdigi mengeluarkan surat peringatan kepada tujuh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan para penyedia layanan digital terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.
Konfirmasi mengenai peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar.
Menurut Sabar, hingga Selasa, 17 Juni 2025, terdapat tujuh PSE yang belum memberikan respons memadai terhadap kewajiban pendaftaran, bahkan belum menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan proses administratif tersebut.
Tindakan peringatan ini, menurut Alexander, bertujuan untuk menciptakan tata kelola sistem elektronik yang lebih tertib dan melindungi kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
“Komdigi sudah memberikan surat peringatan ke tujuh PSE yang belum penuhi kewajiban pendaftaran,” ujar Alexander sebagaimana tercantum dalam keterangan resmi di laman Komdigi pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Alexander menjelaskan bahwa peringatan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi pengingat bahwa seluruh PSE memiliki tanggung jawab untuk memastikan legalitas operasionalnya di Indonesia.
Adapun daftar tujuh PSE yang telah menerima surat peringatan meliputi situs dan aplikasi ternama, antara lain: Philips (PT Philips Indonesia Commercial), bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo), situs dan aplikasi eBay (ebay, Inc.), situs dan aplikasi Nike (Nike, Inc.), situs dan aplikasi Xbox (Microsoft Corporation), situs dan aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines), serta situs dan aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia).
Seluruh entitas tersebut diminta segera memberikan respons terhadap peringatan yang telah dikirimkan.
Komdigi menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan belum juga ada komitmen atau langkah pemenuhan kewajiban, maka pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lanjutan berupa pemutusan akses atau pemblokiran layanan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dalam peraturan yang sama.
Alexander menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang dialog bagi para PSE yang mungkin mengalami hambatan teknis atau kendala administratif dalam proses pendaftaran.
Diharapkan dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, penyelenggara layanan digital dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan hukum di Indonesia tanpa mengganggu layanan terhadap pengguna. (*/Risco)