Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dugaan praktik korupsi terkait pengelolaan kuota haji khusus bukan hanya terjadi pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Akan tetapi, praktik korupsi tersebut juga diduga telah berlangsung pada tahun-tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam keterangan resmi pada hari Sabtu, 21 Juni 2025, di Jakarta.
Menurut Setyo, proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian kuota haji khusus masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada satu tahun pelaksanaan saja, melainkan juga melihat pola dan indikasi yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya.
“Ya, sebelum sebelumnya (dugaan kasus korupsi terkait kuota haji),” jelas Setyo dalam keterangannya.
Sehari sebelumnya, pada Jumat, 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi bahwa mereka telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan awal atas kasus ini.
Namun, kasus tersebut belum masuk ke penyidikan. Proses yang berlangsung masih berupa pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterlibatan dalam pengisian kuota haji khusus.
Sebelumnya, tepatnya pada 10 September 2024, KPK juga sudah menyatakan secara terbuka bahwa mereka siap mengusut dugaan adanya gratifikasi dalam proses alokasi kuota haji khusus tahun 2024.
Saat itu, KPK menyebut pentingnya mengungkap dugaan korupsi dalam sektor pelayanan ibadah haji agar sistem pelaksanaan ibadah tersebut bisa berjalan lebih adil dan transparan tanpa campur tangan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Lebih lanjut, ketika ditanya terkait kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Setyo Budiyanto menuturkan bahwa hal itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Semua kemungkinan akan ditelusuri dan dipertimbangkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang didapat selama proses pemeriksaan.
KPK berkomitmen untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh dan menyasar siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Dengan adanya perhatian serius dari KPK ini, diharapkan pengelolaan ibadah haji di masa mendatang, khususnya dalam hal distribusi kuota, dapat terlaksana secara transparan, akuntabel. (Antara)