Nasional, gemasulawesi - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa PT GAG Nikel tetap diizinkan untuk melanjutkan aktivitas pertambangannya di Pulau Gag.
Keputusan ini disampaikan menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat yang dinyatakan melanggar ketentuan lingkungan dan aturan terkait kawasan geopark.
Empat perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini merupakan langkah tegas dari pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi serta status geopark nasional yang dilindungi.
Namun, berbeda dengan empat perusahaan tersebut, PT GAG Nikel tetap memperoleh izin operasi.
Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh tim kementerian, perusahaan ini telah menjalankan proses pertambangan yang sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tidak hanya itu, lokasi pertambangan PT GAG Nikel juga tidak termasuk dalam kawasan Geopark Raja Ampat, sehingga tidak menyalahi aturan konservasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, Bahlil menyampaikan bahwa posisi geografis tambang PT GAG Nikel lebih dekat ke wilayah Maluku Utara dan tidak berada dalam zona perlindungan lingkungan.
Oleh karena itu, kegiatan eksplorasi dan produksi yang dilakukan perusahaan tersebut masih dapat diterima dalam kerangka peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali," jelas Bahlil pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Meskipun perusahaan ini dinyatakan memenuhi syarat untuk tetap beroperasi, pemerintah tidak akan melepas pengawasan begitu saja.
Bahlil menegaskan bahwa PT GAG Nikel tetap akan diawasi secara ketat agar seluruh proses kegiatan pertambangannya sesuai dengan ketentuan lingkungan yang telah disepakati dalam dokumen AMDAL.
"Sekali pun (PT) GAG tidak kita cabut (izinnya), tetapi kita atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya, jadi Amdalnya harus ketat," ujar Bahlil menekankan.
Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan antara aktivitas ekonomi dan perlindungan lingkungan. (*/Risco)