Nasional, gemasulawesi - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah secara resmi mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan, khususnya yang berada di kawasan-kawasan dengan nilai ekologis tinggi.
Informasi mengenai pencabutan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden pada hari Selasa, 10 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa keputusan penting itu diambil Presiden Prabowo sehari sebelumnya, saat memimpin rapat terbatas bersama jajaran menterinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Beliau (Presiden Prabowo Subianto) memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” jelas Prasetyo Hadi.
Keempat perusahaan yang dicabut izin operasinya oleh pemerintah adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Langkah ini menandai komitmen pemerintahan saat ini untuk meninjau ulang seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan hidup, terutama di kawasan konservasi atau yang memiliki nilai biodiversitas penting seperti Raja Ampat.
Perlu diketahui bahwa wilayah Raja Ampat selama ini dikenal sebagai kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Keberadaan aktivitas pertambangan di wilayah ini telah menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari pemerhati lingkungan, peneliti, hingga masyarakat lokal.
Pencabutan IUP tersebut dinilai sebagai respons nyata dari pemerintah terhadap kekhawatiran publik mengenai dampak pertambangan terhadap ekosistem setempat.
Lebih jauh, dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga menyampaikan bahwa sejak bulan Januari 2025, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang penertiban kawasan hutan.
Kebijakan ini mencakup berbagai sektor yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk usaha-usaha pertambangan. Penertiban ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi kawasan hutan, tetapi juga untuk memastikan bahwa semua kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang dan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah pencabutan izin dan penerbitan peraturan penertiban kawasan hutan menjadi sinyal kuat dari pemerintah bahwa isu keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional. (*/Risco)