Nasional, gemasulawesi - Nadiem Makarim selaku mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi angkat bicara menanggapi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode tahun 2019 hingga 2022.
Isu ini sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menyelidiki adanya indikasi penyelewengan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan yang melibatkan sejumlah pihak.
Nadiem menyampaikan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada pihak berwenang apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada hari Selasa, 10 Juni 2025, ia menegaskan bahwa dirinya akan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta di balik dugaan kasus tersebut.
“Saya siap mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan klarifikasi jika diperlukan,” ujar Nadiem.
Lebih lanjut, ia menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.
Nadiem juga mengungkapkan keyakinannya bahwa aparat penegak hukum akan mampu membedakan antara kebijakan publik yang dibuat dengan niat baik dan yang dilakukan dengan motif penyimpangan. Ia menganggap penting agar proses hukum tetap berjalan secara objektif dan transparan.
Pernyataan ini semakin dikuatkan oleh sikap tegasnya terhadap praktik-praktik yang menyimpang dari hukum. Ia menekankan bahwa selama menjabat sebagai menteri, dirinya tidak pernah menoleransi tindakan korupsi dalam bentuk apa pun.
“Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk,” sambung penjelasan Nadiem.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Fokus penyelidikan adalah pada kemungkinan adanya kesepakatan jahat antar pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk dugaan adanya pengaruh terhadap tim teknis agar menyusun kajian teknis yang menguntungkan pihak tertentu pada tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kajian yang dibuat tersebut diarahkan meskipun penggunaan Chromebook sebenarnya tidak menjadi kebutuhan utama dalam dunia pendidikan saat itu.
Pasalnya, pada tahun 2019, Pustekom Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook dan hasilnya dinilai tidak efektif. Namun, proyek pengadaan tetap dijalankan dalam skala yang jauh lebih besar.
Situasi ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya tepat sasaran dan efisien. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat membuka tabir dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan. (*/Risco)