Nadiem Makarim Sebut Jamdatun Terlibat dalam Proses Pengadaan Laptop Chromebook, Kejagung RI Beri Respons Begini

Potret Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika menyampaikan keterangan
Potret Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika menyampaikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung memberikan klarifikasi terkait keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam proses pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Klarifikasi ini diberikan setelah muncul pertanyaan mengenai peran Jamdatun dalam proyek pengadaan perangkat digital pendidikan yang kini tengah diselidiki atas dugaan korupsi.

Kejagung melalui tim penyidiknya sedang mendalami indikasi adanya persekongkolan jahat dalam proses pengadaan tersebut yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik mencurigai adanya pengaturan dalam penyusunan kajian teknis yang menjadi dasar pengadaan bantuan perangkat pendidikan teknologi pada tahun 2020.

Baca Juga:
Bakal Diikuti Sekitar 50 Peserta, Kemendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang ke-2 akan Digelar Akhir Juni 2025

Kajian teknis tersebut diduga diarahkan agar mendukung keputusan pembelian Chromebook, padahal berdasarkan evaluasi sebelumnya, perangkat tersebut dinilai tidak memenuhi kebutuhan yang ada.

Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut tidak efektif.

Menanggapi proses penyidikan yang berjalan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengundang berbagai lembaga pengawasan, termasuk Jamdatun Kejaksaan Agung, guna mendampingi proses pengadaan agar berjalan secara aman dan sesuai aturan.

"Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman," ujar Nadiem pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Baca Juga:
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud, Sebut Tak Mentoleransi Praktik Korupsi

Tak hanya Kejaksaan, Nadiem menambahkan bahwa lembaganya juga melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Tujuannya adalah untuk menjaga transparansi dan memastikan bahwa pengadaan dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prinsip persaingan sehat.

Menanggapi pernyataan Nadiem, pihak Kejaksaan Agung kembali menegaskan posisi Jamdatun dalam proses tersebut.

Menurut Harli Siregar, Jamdatun hanya memberikan pendampingan normatif secara hukum dan tidak ikut dalam pelaksanaan teknis pengadaan. Pendampingan tersebut berupa rekomendasi agar proses pengadaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Resmi! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Komitmen Lindungi Lingkungan

"Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," jelas Harli.

Ia juga menambahkan bahwa jajaran Jamdatun memberikan saran agar program pengadaan dilaksanakan dengan membandingkan berbagai produk terlebih dahulu untuk menjamin efisiensi dan efektivitas.

Namun, pelaksanaan teknis di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemendikbudristek sebagai pihak penyelenggara proyek tersebut. Kejagung menegaskan bahwa hasil akhir dari pengadaan tidak berada dalam ranah tanggung jawab Jamdatun, melainkan sepenuhnya berada di tangan kementerian yang melaksanakan program. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Bakal Diikuti Sekitar 50 Peserta, Kemendagri Umumkan Retret Kepala Daerah Gelombang ke-2 akan Digelar Akhir Juni 2025

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengabarkan bahwa retret gelombang kedua untuk kepala daerah terpilih akan diikuti sekira 50 peserta

Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud, Sebut Tak Mentoleransi Praktik Korupsi

Nadiem Makarim siap klarifikasi menanggapi kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek

Resmi! Presiden Prabowo Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Pemerintah Komitmen Lindungi Lingkungan

Presiden Prabowo Subianto mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat

Tidak Hanya PT Gag Nikel, Komisi VII DPR Desak Menteri ESDM Evaluasi Seluruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Komisi VII DPR RI mendorong Menteri ESDM untuk evaluasi secara menyeluruh terhadap izin konsesi pertambangan yang di wilayah Raja Ampat

Belanda Siapkan Investasi Rp4,89 Triliun untuk Indonesia, Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Tenaga Kerja Migran

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Anindya Bakrie sebut Belanda menyiapkan investasi sebesar 300 juta dolar AS untuk Indonesia

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;