Prabowo Utus Jokowi untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus, Denny Siregar Tak Setuju: Kan Sudah Rakyat Biasa

Potret Joko Widodo atau Jokowi ketika menyampaikan penjelasan di hadapan awak media
Potret Joko Widodo atau Jokowi ketika menyampaikan penjelasan di hadapan awak media Source: (Foto/HO-ANTARA/Aris Wasita)

Nasional, gemasulawesi - Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengutus mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk pegiat media sosial Denny Siregar.

Dalam pernyataan resmi sebelumnya, Presiden Prabowo menugaskan Jokowi bersama tiga tokoh lainnya, yaitu Menteri HAM Natalius Pigai, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, dan Ignatius Jonan, untuk mewakili Indonesia dalam acara pemakaman yang akan berlangsung pada Sabtu 26 April 2025 di Roma, Vatikan.

Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa penunjukkan keempat tokoh tersebut merupakan bagian dari penghormatan bangsa Indonesia terhadap tokoh besar dunia seperti Paus Fransiskus.

Prasetyo juga menyebutkan bahwa keberangkatan para utusan masih dalam tahap koordinasi, dengan kemungkinan jadwal keberangkatan pada Kamis atau Jumat 24 April 2025.

Baca Juga:
Soroti Jokowi yang Bakal Laporkan Empat Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Andi Arief: Lebih Baik Tabayyun

Pemerintah menilai keempat tokoh tersebut dapat menyampaikan belasungkawa resmi atas nama negara dan bangsa Indonesia dalam forum internasional yang sangat penting tersebut.

Namun, langkah Presiden Prabowo menunjuk Jokowi sebagai perwakilan negara memicu reaksi dari Denny Siregar. Lewat unggahan di akun X pribadinya @Dennysiregar7, ia menyoroti aspek keprotokoleran dan struktur kenegaraan dalam penunjukan wakil negara.

Ia menilai bahwa apabila Presiden tidak dapat hadir, maka seharusnya Wakil Presiden yang ditunjuk untuk mewakili, bukan mantan presiden yang secara kedudukan sudah menjadi rakyat biasa.

Denny menyampaikan keberatannya dengan nada sindiran, mempertanyakan urgensi menunjuk mantan pejabat negara untuk keperluan resmi seperti ini.

Baca Juga:
Soal Rencana Pemerintah Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Muhammadiyah Mendukung Namun Beri Peringatan

"Mbok yang diutus itu pejabat negara tho pak. Ini kan pemakaman kepala umat. Kalau Presiden berhalangan, harusnya Wakil Presiden. Mantan kan sudah rakyat biasa," tulis Denny Siregar dalam cuitannya.

Pernyataan Denny Siregar ini pun memancing diskusi publik yang lebih luas, terutama terkait peran mantan presiden dalam acara-acara resmi negara di tingkat internasional.

Beberapa pihak menilai bahwa Jokowi tetap layak menjadi utusan karena status dan wibawanya sebagai tokoh yang pernah memimpin Indonesia selama dua periode.

Sementara itu, pihak lainnya menekankan pentingnya menjunjung tinggi etika konstitusi dan hierarki jabatan yang berlaku dalam sistem pemerintahan.

Baca Juga:
Soal Perkembangan RUU Polri dan Kejaksaan, Komisi III DPR RI Sebut Pihaknya Belum Fokus untuk Membahas

Meskipun demikian, belum ada tanggapan resmi dari Istana maupun dari Presiden Prabowo terkait kritik yang dilontarkan oleh Denny. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Soroti Jokowi yang Bakal Laporkan Empat Orang Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Andi Arief: Lebih Baik Tabayyun

Politisi Demokrat, Andi Arief menilai langkah kuasa hukum Jokowi yang hendak laporkan empat orang terkait tudingan ijazah palsu kurang tepat

Soal Rencana Pemerintah Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia, Muhammadiyah Mendukung Namun Beri Peringatan

PP Muhammadiyah memberikan dukungan terhadap rencana pemerintah Indonesia yang ingin mengevakuasi warga Gaza Palestina

Soal Perkembangan RUU Polri dan Kejaksaan, Komisi III DPR RI Sebut Pihaknya Belum Fokus untuk Membahas

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menyebut pihaknya belum membahas RUU Polri dan RUU Kejaksaan untuk saat ini

Merespons Kabar LG Batal Investasi 129 Triliun di Indonesia, Presiden Prabowo Sebut Indonesia Tetap Cerah

Begini tanggapan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait batalnya LG investasi senilai Rp 129 triliun di Indonesia

Dapat Sanksi dari Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Melakukan Hal ini Selama Tiga Bulan

Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapatkan sanksi dari Kemendagri RI usai melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa melakukan izin

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;