Nasional, gemasulawesi - Komisi III DPR RI memberikan penjelasan mengenai perkembangan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) penting, yakni RUU Polri dan RUU Kejaksaan.
Anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa hingga saat ini pembahasan mengenai kedua RUU tersebut belum dimulai di lingkungan Komisi III DPR RI.
Menurutnya, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena memang belum ada agenda resmi untuk membahas dua RUU tersebut dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Rudianto menanggapi pertanyaan mengenai wacana pemerintah yang berencana menggulirkan RUU Polri dan RUU Kejaksaan dalam tahun ini.
Rudianto menegaskan bahwa fokus utama Komisi III DPR RI saat ini adalah menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut bahwa pembahasan RUU KUHAP sangat penting karena menjadi dasar pelaksanaan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Oleh sebab itu, Komisi III tengah berupaya menyerap berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat dan pihak terkait demi memastikan bahwa rancangan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat secara menyeluruh dan adil.
Fokus terhadap RUU KUHAP juga dilakukan agar dapat segera selesai sebelum tahun 2025 berakhir.
“Kami (Komisi III DPR RI) pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto pada Selasa 22 April 2025.
Baca Juga:
Dapat Sanksi dari Kemendagri, Bupati Indramayu Lucky Hakim Wajib Melakukan Hal ini Selama Tiga Bulan
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU KUHAP menjadi prioritas karena UU KUHP yang baru telah dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026, sehingga KUHAP sebagai pendukung teknisnya perlu rampung sebelum ketentuan tersebut efektif.
Di sisi lain, dari pihak pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan konfirmasi bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan tetap akan menjadi bagian dari agenda pembahasan nasional tahun ini.
Dalam pernyataannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 21 April 2025, Prasetyo menyebut bahwa rencana pengajuan kedua RUU tersebut sudah masuk dalam skema perencanaan pemerintah, meskipun substansi dan poin-poin yang akan dibahas di dalamnya masih akan digali dan didiskusikan lebih lanjut.
Pernyataan dari dua pihak ini menunjukkan adanya perbedaan fokus antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Heboh Anggota TNI Datangi Kampus UI, Denny Siregar Beri Sindiran: Gak Usah Terlalu Mikirin Sipil Pak
Meski pemerintah sudah menjadwalkan pembahasan dua RUU tersebut, Komisi III DPR RI sebagai mitra pembahasan menyatakan belum menaruh perhatian ke arah itu. (*/Risco)