Nasional, gemasulawesi - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa para hakim yang terlibat dalam kasus suap harus tetap diproses secara hukum tanpa terkecuali.
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi perkembangan terbaru dalam kasus yang mencoreng integritas lembaga peradilan Indonesia, setelah Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
Kasus ini berkaitan dengan putusan lepas terhadap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penetapan tersangka terhadap tiga hakim ini dilakukan pada Minggu, 13 April 2025. Ketiganya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Ketiga hakim tersebut diketahui merupakan bagian dari majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam kasus korupsi yang menjadi sorotan publik tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa para hakim tersebut diduga menerima suap dalam jumlah yang sangat besar, yakni miliaran rupiah, yang disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
MAN sendiri menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada saat peristiwa tersebut terjadi.
Temuan itu kemudian menjadi dasar kuat bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka serta melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Penahanan ini pun menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan pemerintah.
Salah satu suara yang cukup tegas datang dari Yusril Ihza Mahendra yang mendukung langkah hukum yang diambil dan menekankan pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang hakim sekalipun.
"Iya kalau ditahan sih tetap saja diproses hukum ya," kata Menko Yusril pada Kamis 17 April 2025 di Jakarta.
Yusril menekankan bahwa dalam konteks penegakan hukum, kedudukan seseorang tidak menjadi halangan untuk diproses apabila memang terdapat bukti yang cukup.
Proses hukum yang berjalan terhadap para hakim tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme yang sah dan harus dihormati.
Ia menambahkan bahwa kelanjutan dari kasus ini akan sangat bergantung pada kelengkapan dan kekuatan alat bukti yang berhasil dihimpun oleh penyidik.
Jika bukti tersebut memadai, maka proses akan berlanjut ke tahap persidangan.
Namun, apabila ternyata tidak cukup bukti, maka penyelesaian hukum pun akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pernyataan ini, Yusril menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik suap dan penyimpangan di tubuh lembaga peradilan, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi hingga ke akar-akarnya. (*/Risco)