Nasional, gemasulawesi - Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta akhirnya memberikan tanggapan atas munculnya kabar bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara (41), telah menggunakan uang palsu senilai Rp10 juta untuk beramal di masjid tersebut.
Kabar ini mencuat setelah pihak kepolisian menyebut bahwa Sekar Arum Widara sempat memasukkan sejumlah uang palsu ke dalam kotak amal Masjid Istiqlal.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, yang mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan sehari sebelum Lebaran.
"Katanya (menggunakan uang palsu) sebelum Lebaran. Jadi sehari sebelum Lebaran. Katanya buat masukin ke kotak amal," ujar Iptu Teddy pada Rabu 16 April 2025.
Merespons hal tersebut, pihak Masjid Istiqlal melalui Kabid Sosial dan Pemberdayaan Umat, Abu Hurairah, menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan adanya uang palsu dalam kotak amal yang dikelola pengurus.
Ia menyampaikan bahwa proses penghitungan kotak amal di masjid dilakukan secara rutin setiap satu minggu sekali, tepatnya setiap hari Jumat, sehingga sejauh ini pihaknya belum menemukan uang palsu yang dimaksud.
"Selama ini kami belum temukan," ujar Abu Hurairah dalam keterangannya pada Kamis 17 April 2025.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah lebih dulu menangkap mantan artis kolosal, Sekar Arum Widara karena diduga telah mengedarkan uang palsu senilai Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang, pada Rabu 2 April 2025.
Penangkapan itu menjadi pintu masuk dari penyelidikan lebih lanjut yang kemudian mengaitkannya dengan dugaan penggunaan uang palsu untuk kegiatan amal.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta pasal 244 dan/atau 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidana bagi pelaku pengedaran uang palsu mencapai 15 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran uang palsu tersebut. (*/Risco)