Respons Tom Lembong Saat Tau Hakim yang Mengadili Perkaranya Tersandung Kasus Suap dan Ditangkap Kejagung

Potret Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat berada di ruang pengadilan
Potret Mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat berada di ruang pengadilan Source: (Foto/HO-ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Perdagangan Indonesia, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan tanggapannya terkait perubahan susunan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat dirinya.

Komentarnya muncul setelah salah satu hakim yang sebelumnya menangani perkaranya, Ali Muhtarom, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap oleh Kejaksaan Agung RI.

Ali ditangkap bersama dua hakim lainnya, Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin, serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Penangkapan para hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Baca Juga:
Dukung Proyek Strategis, Prabowo Sebut Qatar Bakal Investasi Senilai 2 Miliar Dolar AS Lewat Danantara

Penetapan tersangka terhadap Ali Muhtarom menyebabkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti posisinya dalam majelis hakim kasus Tom Lembong.

Posisi Ali digantikan oleh Hakim Alfis Setiawan yang kini menjadi bagian dari susunan majelis hakim baru.

Dengan demikian, susunan majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong kini terdiri atas Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota yakni Purwanto Abdullah dan Alfis Setiawan.

Perubahan ini dilakukan untuk menjamin integritas dan netralitas dalam proses peradilan yang sedang berjalan.

Baca Juga:
SBY Ungkap 80 Persen Sarannya soal Respon Kenaikan Tarif Impor AS Telah Diterapkan Pemerintah Prabowo

Menanggapi penangkapan hakim yang sebelumnya mengadili dirinya, Tom Lembong menyampaikan rasa prihatin terhadap kondisi peradilan di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, dirinya telah menyerahkan proses hukum yang menimpanya kepada kekuasaan Tuhan.

“Dari awal saya sempat bilang, kami serahkan saja ke Tuhan Yang Mahakuasa,” kata Tom Lembong di Jakarta pada Senin 14 April 2025. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap percaya kepada keadilan yang akan ditegakkan, meskipun prosesnya tidak selalu mudah.

Diketahui, dalam kasusnya, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp578,1 miliar.

Baca Juga:
3 Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka Kasus Suap Terkait Putusan Lepas Korupsi Ekspor CPO, Begini Kata Kejagung

Kerugian tersebut diduga timbul karena penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan bagian dari prosedur resmi dalam pemberian izin impor.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dalam pemerintahan sebelumnya serta menyoroti persoalan akuntabilitas dalam tata kelola impor bahan pangan strategis. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Dukung Proyek Strategis, Prabowo Sebut Qatar Bakal Investasi Senilai 2 Miliar Dolar AS Lewat Danantara

Presiden RI Prabowo Subianto mengabarkan bahwa Qatar berkomitmen berinvestasi senilai 2 miliar dolar Amerika Serikat melalui Danantara

SBY Ungkap 80 Persen Sarannya soal Respon Kenaikan Tarif Impor AS Telah Diterapkan Pemerintah Prabowo

Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono mengaku sempat memberikan saran kepada Prabowo terkait tarif impor AS

3 Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka Kasus Suap Terkait Putusan Lepas Korupsi Ekspor CPO, Begini Kata Kejagung

Kejaksaan Agung RI Menetapkan tiga hakim PN Jakpus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas korupsi ekspor CPO

Jurusan IPA dan IPS di SMA Bakal Diadakan Lagi, Denny Siregar Nilai Negara Gak Punya Strategi untuk Pendidikan

Pegiat medsos, Denny Siregar menyoroti rencana Kemendikdasmen RI untuk mengembalikan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA

Termasuk Ketua PN Jaksel, Ini Daftar 4 Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO yang Kejagung Tetapkan

Kejagung Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan ontslag korupsi ekspor CPO

Berita Terkini

wave

Yana Mulyana Bebas Bersyarat Setelah Vonis Kasus Korupsi Pengadaan CCTV Bandung

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjalani bebas bersyarat usai divonis penjara kasus korupsi proyek CCTV Bandung Smart City.

Polres Pasaman Tangkap 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Batang Air Sibinail

Satreskrim Polres Pasaman amankan 15 pelaku tambang emas ilegal beserta mesin dompeng di Kecamatan Rao.

Pemerintah Pusat Perbaiki dan Bangun Ulang Gedung Pemkab dan DPRD Kediri Pascakerusuhan

Kementerian PUPR membangun ulang gedung DPRD dan memperbaiki kantor Pemkab Kediri usai kerusuhan yang terjadi Agustus 2025.

Pemerintah Genjot Distribusi Beras SPHP Lewat Ritel Modern Demi Percepat Akses Masyarakat

Distribusi 800 ribu ton beras SPHP diperluas ke ritel modern untuk menjaga ketersediaan dan harga pangan tetap stabil.

Pemerintah Banten Pastikan Program Sekolah Gratis dan MBG Berjalan Baik di Serang

Gubernur Banten tinjau pelaksanaan sekolah gratis dan MBG di Serang, pastikan distribusi bantuan lancar dan tepat sasaran.


See All
; ;