Parigi moutong, gemasulawesi – Janggal 500 juta dana dugaan gratifikasi tiga proyek jalan di Parigi moutong yang saat ini dalam sitaan Kejaksaan Tinggi Sulawesi tengah menyisakan tanda tanya.
Sebelum menjadi sitaan Kejati dana 500 juta rupiah tersebut mengendap kurang lebih hamper satu tahun dalam Kas daerah Pemda Parigi moutong.
Anehnya, walaupun berkaitan dengan kasus dugaan kerugian negara milyaran rupiah pada tiga proyek jalan di Parigi moutong telah ada tersangka ditetapkan oleh Kejati. Namun, tidak dengan kasus dugaan gratifikasi 500 juta yang dalam LHP BPK disebut melibatkan HB alias Hendra Bangsawan dan rekanan Iskam Lasarika.
Dalam LHP BPK dijelaskan, berdasarkan pengakuan dari direktur PT RNM Iskam Lasarika telah menyetorkan Rp620 juta kepada Hendra bangsawan. Setelah sebelumnya Hendra bangsawan yang saat itu menjabat sebagai Kadis PUPRP memberikan bocoran file HPS penawaran kepada Iskam Lasarika sebagai kontraktor yang diarahkan untuk memenangkan tender proyek jalan.
PPK dalam pengakuannya di LHP BPK membenarkan jika ada permintaan file HPS dari Hendra Bangsawan selaku Kadis PUPRP saat itu.
Berdasarkan hasil klarifikasi BPK terhadap Hendra Bangsawan akhirnya terungkap praktek gratifikasi yang diakui Hendra hanya menerima Rp500 juta dari Rp620 juta yang disebut telah disetorkan Iskam Lasarika.
Sementara itu Iskam Lasarika yang kembali coba dikonfirmasi media ini via nomor WA terkait selisih setoran dugaan gratifikasi Rp620 jt versinya dan 500 juta versi Hendra Bangsawan mengatakan, belum bisa memberikan keterangan karena sedang meeting.
Hendra Bangsawan sendiri sebelumnya pernah dikonfirmasi media ini menyangkal dan mengatakan semua persoalan tersebut tidak seperti yang diberitakan. (fan)