Daerah, gemasulawesi - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap jaringan pencuri baterai panel listrik tenaga surya.
Peristiwa itu terjadi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
AKP Akmal Novian Reza, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, menyampaikan di Gorontalo, Kamis, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan.
Laporan tersebut datang dari bagian supervisi teknik PT. Pelindo Gorontalo.
Baca Juga:
DPR Minta Imigrasi Perbaiki Sistem SDUWHV Setelah Ribuan Pelamar Mengeluh Kesulitan Unggah Dokumen
Isi laporan mencatat hilangnya dua baterai beserta rangkaian komponen listrik pada panel surya.
“Dalam laporan itu, kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp7 juta, sehingga petugas langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Akmal.
Setelah memeriksa beberapa saksi, tim Opsnal Satreskrim berhasil mengidentifikasi tiga orang yang diduga pelaku.
Mereka dicurigai melakukan pembongkaran dan pencurian aset perusahaan tersebut.
Baca Juga:
Kemendag Panggil Gold’s Gym: Tuntut Penjelasan atas Penutupan Gerai dan Kompensasi Konsumen
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku utama adalah seorang pria berinisial A, yang tercatat sebagai residivis kasus pencurian.
Berdasarkan informasi itu, tim Opsnal berhasil menangkap pria tersebut di rumahnya pada Selasa (14/10) tanpa perlawanan.
Pelaku mengaku melakukan aksi itu bersama dua rekannya yang berinisial I dan H.
Selanjutnya, tim Opsnal berhasil mengamankan I dan H di kediaman mereka masing-masing tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga:
Bulog Pastikan Beras Bantuan dan SPHP Layak Konsumsi dengan Kualitas Terjaga
Pengembangan penyelidikan dilanjutkan ke salah satu lokasi penjualan barang bekas di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, di mana polisi berhasil mengamankan dua unit baterai sebagai barang bukti.
Ketiga pemuda itu mengakui perbuatannya, bahwa mereka mencuri peralatan tersebut dan menjualnya ke tempat barang bekas.
Setelah menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti, tim Opsnal membawa mereka ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut.
“Tiga orang ini kini diamankan di Mapolres untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada polisi jika menemukan atau mengetahui tindak kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polresta Gorontalo Kota bersama jajaran Polsek akan meningkatkan patroli wilayah dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), khususnya di area rawan gangguan keamanan. (ANTARA)