Nasional, gemasulawesi - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut angkat bicara terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang menyeret tiga hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga hakim tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, yang sebelumnya diketahui menjadi majelis hakim dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Putusan yang mereka jatuhkan dalam perkara tersebut adalah putusan lepas (ontslag), namun belakangan terungkap bahwa mereka diduga menerima suap dalam jumlah miliaran rupiah.
Penangkapan ketiga hakim itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang menemukan cukup bukti adanya transaksi suap terkait putusan yang mereka jatuhkan.
Perkara ini menjadi sorotan tajam publik, mengingat peran hakim yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru tercoreng oleh praktik korupsi.
Fakta bahwa suap terjadi dalam lingkup lembaga peradilan semakin memperburuk citra hukum di mata masyarakat, khususnya dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Menanggapi kasus ini, Jimly Asshiddiqie menyampaikan pandangannya yang cukup keras melalui akun X resminya @JimlyAs.
Ia menyatakan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati kepada para hakim yang terlibat korupsi berat.
"Hakim biadab seperti ini pantas dituntut hukuman mati, meskipun di UU KUHP baru, pidana mati disertai masa percobaan 10 th, tdk apa. Yg pnting utk efek jeranya, dituntut saja pidana mati," tulis Jimly dalam unggahannya pada Senin, 14 April 2025.
Pernyataan tersebut langsung menuai beragam reaksi dari warganet.
Banyak yang menyuarakan kekesalan yang sama, serta menilai bahwa hukuman berat seperti pidana mati memang layak dijatuhkan demi menimbulkan efek jera.
"ga bakalan kapok klo hukuman mati ga di jalankan buat garong2 uang negara prof..pejabat2 negri ini dah putus urat syaraf malu dan takut dosanya," tulis balasan dari akun @alf***.
Kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya pengawasan internal dalam lembaga peradilan serta perlunya reformasi sistem hukum secara menyeluruh.
Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan sangat tergantung pada integritas para penegak hukum, termasuk hakim. (*/Risco)