Nasional, gemasulawesi - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya buka suara terkait dugaan penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dugaan kasus ini muncul setelah adanya laporan dari pihak mitra kerja penyedia menu MBG, yang menyebut bahwa pembayaran tahap kedua tidak kunjung dibayarkan oleh yayasan penyelenggara, sehingga mengarah pada dugaan penggelapan dana senilai hampir satu miliar rupiah.
Program MBG tersebut awalnya dijalankan melalui kerja sama antara seorang mitra bernama Ibu Ira dengan Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalibata, dengan periode kerja sejak Februari hingga Maret 2025.
Dalam kesepakatan awal, harga per porsi menu makan bergizi ditetapkan sebesar Rp15 ribu, dengan total 65.025 porsi.
Namun dalam praktiknya, sebagian harga tersebut kemudian diubah menjadi Rp13 ribu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Perubahan ini kemudian menimbulkan ketidaksesuaian nilai pembayaran dan menjadi pemicu utama ketegangan antar pihak mitra.
Ketika pembayaran tahap kedua tidak diterima oleh Ibu Ira, ia kemudian melaporkan dugaan penggelapan dana ke pihak kepolisian sebagai langkah hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Dadan menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan berasal dari kesalahan penyaluran dana oleh pihak BGN.
Ia menyatakan bahwa permasalahan itu bersifat internal dan hanya melibatkan pihak yayasan dan mitranya.
“Bukan karena kesalahan penyaluran dana oleh BGN. Kabar isu penyelewengan dana MBG ini (Kalibata) persoalan internal yayasan serta mitranya. Kami telah menyalurkan dana dilengkapi dengan sistem keamanan,” jelas Dadan dalam keterangannya pada Rabu 16 April 2025 di Jakarta.
Pertemuan antara pihak BGN dan yayasan MBN serta mitra Ibu Ira juga telah digelar untuk memperjelas duduk perkara. Dalam forum tersebut, mitra yayasan menyampaikan bahwa tidak ada permasalahan dengan pihak BGN.
Klarifikasi tersebut juga menyebutkan bahwa kesalahpahaman internal menjadi akar dari permasalahan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Penyaluran dana dari BGN pun disebut telah dilakukan melalui jalur resmi dan transparan, yaitu menggunakan Virtual Account atas nama Yayasan MBN sebagai penerima yang sah.
Sebagai langkah antisipatif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, Dadan menekankan bahwa BGN akan memperketat proses seleksi mitra kerja.
Ia juga menyatakan bahwa sistem pengawasan dan evaluasi akan diperkuat di seluruh SPPG guna memastikan tidak ada celah penyalahgunaan dana. (*/Risco)