Nasional, gemasulawesi - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menjadi sorotan publik.
Isu terkait dugaan ijazah palsu Jokowi kembali ramai diperbincangkan di media sosial dan bahkan mendorong beberapa tokoh masyarakat untuk mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM), tempat di mana Jokowi menyelesaikan studi sarjananya, guna meminta transparansi lebih lanjut mengenai dokumen akademik Jokowi.
Pihak Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah merespons polemik ini. Dalam siaran pers yang diunggah pada laman resmi UGM pada Jumat 21 Maret 2025, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, menyatakan bahwa Joko Widodo memang pernah berkuliah dan menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.
Pernyataan ini dimaksudkan untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat, khususnya di media sosial.
Namun demikian, meskipun UGM telah memberikan klarifikasi, rasa penasaran publik belum juga surut.
Bahkan, kabar terbaru menyebutkan bahwa Jokowi bersedia menunjukkan ijazahnya hanya kepada awak media, namun dengan syarat tidak boleh diabadikan dalam bentuk foto.
Keputusan tersebut justru menimbulkan reaksi beragam dan mempertajam desakan dari sebagian masyarakat yang menginginkan bukti lebih terbuka mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Merespons dinamika tersebut, Mahfud MD menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk meminta akses terhadap dokumen-dokumen publik.
Mahfud mengacu pada regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang secara tegas menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi terwujudnya transparansi penyelenggaraan negara.
"Karena ada undang-undang keterbukaan informasi publik, di mana di situ dikatakan masyarakat berhak sepenuhnya untuk mengetahui dokumen-dokumen dan meminta dokumen itu dibuka ke publik demi transparansi," jelas Mahfud MD sebagaimana dilansir pada Kamis 17 April 2025, dari video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.
Mahfud juga menegaskan bahwa apabila Jokowi enggan membuka dokumen tersebut, masyarakat masih memiliki jalur hukum untuk menuntut keterbukaan.
Menurutnya, dalam konteks informasi publik, terdapat lembaga yang dapat menindaklanjuti tuntutan masyarakat melalui proses hukum administratif.
"Kalau tidak mau buka ada pengadilannya, namanya komisi informasi, itu dia bisa mengadili," ujar Mahfud MD. (*/Risco)