Nasional, gemasulawesi - Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23), menyatakan keyakinannya bahwa tindakan yang dilakukan tersangka Kelasi Satu TNI AL, Jurman, merupakan bentuk pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum, Dedi Sugiyanto, usai menyaksikan proses rekonstruksi sebanyak 33 adegan di lokasi kejadian perkara pada Sabtu, 5 April 2025.
Rekonstruksi ini menjadi momen penting dalam penyelidikan yang tengah dilakukan oleh pihak penyidik Denpomal Banjarmasin.
Menurut Dedi, pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan menunjukkan tanda-tanda perencanaan yang matang.
Ia menilai bahwa dari setiap adegan yang diperagakan, tampak jelas bagaimana tersangka menjalankan aksinya dengan tenang dan tidak menunjukkan kepanikan.
Hal tersebut, menurutnya, sangat berbeda dengan karakteristik pembunuhan yang dilakukan secara spontan atau dalam keadaan terdesak.
Ia menyoroti bahwa ada urutan tindakan yang dilakukan pelaku secara sistematis, mulai dari pertemuan dengan korban hingga proses meletakkan jenazah korban di pinggir jalan bersama kendaraan milik korban.
“Rekonstruksi menunjukkan bagaimana tersangka (Kelasi Satu Jurman) membunuh korban dengan tenang sertadengan persiapan yang matang, dimulai dari pertemuan hingga kemudian meletakkan jasad di pinggir jalan bersamaan dengan kendaraan korban,” jelas Dedi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa menurut pihak keluarga korban, unsur-unsur pembunuhan berencana sangat kuat dalam kasus ini.
Diketahui bahwa dalam proses rekonstruksi tersebut, penyidik menghadirkan satu orang saksi yang secara langsung mengetahui keberadaan tersangka di tempat kejadian.
Saksi tersebut ikut memperkuat kronologi peristiwa yang ditampilkan di Jalan Trans Gunung Kupang, lokasi tempat jasad korban ditemukan.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya sepuluh orang saksi dalam rangka menguatkan rangkaian kejadian yang menyebabkan tewasnya Juwita.
Rekonstruksi berlangsung selama lebih dari satu jam dengan pengamanan yang ketat.
Saat ini, penyidikan masih terus dilakukan oleh pihak Denpomal Banjarmasin guna memastikan semua alat bukti dan keterangan saksi dapat mengarahkan pada proses hukum yang transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dalam keterangan resmi dari Penerangan Lanal Banjarmasin, disampaikan bahwa setelah proses penyidikan selesai, tersangka bersama seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Oditur Militer (ODMIL).
Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan secara terbuka. (*/Risco)