Nasional, gemasulawesi - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk tim kajian khusus untuk mengevaluasi regulasi yang berpotensi menghambat investasi di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional.
Menurut Luhut, dirinya bersama Menko Airlangga menyadari bahwa ada beberapa regulasi yang saat ini dianggap sebagai penghambat masuknya investasi.
Oleh karena itu, mereka akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus regulasi yang dinilai tidak relevan lagi atau justru memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi serta mendukung perekonomian nasional.
"Kami (Luhut dan Menko Airlangga) bersepakat untuk membentuk tim kajian khusus yang akan mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Indonesia," jelas Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta pada Rabu 12 Maret 2025.
Keputusan pembentukan tim kajian khusus ini merupakan hasil dari pertemuan antara Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kedua pihak sepakat bahwa sinergi yang lebih erat antara mereka diperlukan untuk memastikan arah kebijakan ekonomi tetap terkoordinasi dengan baik.
Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa tim ini akan bekerja selama seminggu, dengan target menghasilkan rekomendasi dalam satu minggu.
Ia berharap hasil kajian ini dapat segera diterapkan untuk membantu memperbaiki kondisi ekonomi Indonesia dalam waktu dekat.
"Jadi, nanti ada tim yang bekerja mulai besok selama seminggu. Dengan begitu, ekonomi bisa lebih bagus," sambung Luhut.
Pembentukan tim ini juga sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi melalui peningkatan investasi.
Pemerintah ingin menciptakan regulasi yang lebih fleksibel dan adaptif agar tidak menghambat masuknya modal asing maupun investasi dari dalam negeri.
Selain itu, keberadaan tim kajian ini juga diharapkan mampu mengidentifikasi hambatan-hambatan lain di sektor ekonomi yang selama ini menjadi tantangan bagi para pelaku usaha.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah strategis yang lebih tepat sasaran dalam memperbaiki kebijakan ekonomi nasional.
Meski demikian, wacana penghapusan regulasi tertentu tentu masih perlu dikaji lebih dalam.
Beberapa pihak menilai bahwa penyederhanaan regulasi harus tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap tenaga kerja, lingkungan, dan kepentingan nasional.
Oleh sebab itu, hasil kajian dari tim khusus ini akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan selanjutnya. (*/Risco)