Nasional, gemasulawesi - Publik Indonesia belakangan ini dihebohkan dengan kasus penjualan MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Kasus ini terungkap setelah dilakukan inspeksi mendadak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penelusuran terhadap beberapa perusahaan produsen MinyaKita yang terlibat dalam distribusi produk ini.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terdapat tiga perusahaan yang menjadi objek penelusuran, yaitu PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Dari ketiga perusahaan tersebut, masing-masing memiliki temuan yang berbeda terkait pelanggaran dalam produksi dan distribusi MinyaKita.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa PT Tunas Agro Indolestari diketahui menjual MinyaKita dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), yang mana hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024.
Temuan ini mengindikasikan adanya praktik harga yang tidak sesuai dengan regulasi pemerintah, yang dapat merugikan konsumen.
Sementara itu, dalam penelusuran terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, diketahui bahwa perusahaan ini sudah tidak lagi beroperasi.
Untuk PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, ditemukan bahwa lokasi perusahaan tersebut kini dikelola oleh PT AYA Rasa Nabati.
Tempat ini diketahui menjadi pusat repacking produk minyak goreng MinyaKita.
Setelah dilakukan pengecekan manual terhadap produk yang dikemas di lokasi tersebut, ditemukan bahwa ukuran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertera di kemasan.
Dalam kasus yang terjadi di Depok ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AWI. Brigjen Pol. Helfi menyebut bahwa tersangka merupakan kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati yang bertugas dalam pengemasan serta penjualan minyak goreng dari berbagai merek, termasuk MinyaKita.
"Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita," kata Brigjen Pol. Helfi pada Selasa, 11 Maret 2025.
Selain itu, dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa tersangka AWI memperoleh bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui seorang trader bernama D yang beroperasi di daerah Bekasi.
Harga minyak goreng curah yang didapatkannya adalah Rp18.100 per kilogram.
Kasus ini semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas dan transparansi dalam distribusi minyak goreng bersubsidi seperti MinyaKita. (*/Risco)