Nasional, gemasulawesi - Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) baru-baru ini mengabarkan bahwa total anggaran yang diperlukan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp719 miliar.
Anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa sektor, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat keamanan seperti TNI dan Polri.
Secara lebih rinci, KPU daerah mendapatkan alokasi terbesar, yakni Rp429.725.922.805 atau sekitar 59,75 persen dari total anggaran.
Sementara itu, Bawaslu menerima Rp158.919.295.848 atau sekitar 22,10 persen. Adapun TNI memperoleh Rp38.531.459.000 (5,36 persen), sedangkan Polri mendapatkan alokasi sebesar Rp91.993.554.893 (12,79 persen). Jika dijumlahkan, total anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719.170.232.546.
Tito menjelaskan bahwa total biaya penyelenggaraan PSU di 24 daerah tersebut telah mengalami penyesuaian agar lebih efisien.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sempat memperkirakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk PSU bisa mencapai Rp1 triliun.
Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang, jumlah tersebut berhasil ditekan agar tidak terlalu membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Efisiensi anggaran ini menjadi perhatian utama pemerintah, terutama dalam memastikan bahwa dana yang dialokasikan dapat digunakan secara optimal.
Oleh karena itu, Tito Karnavian meminta agar KPU dan Bawaslu terus melakukan efisiensi seminimal mungkin guna menghindari pemborosan.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan pendanaan PSU dapat ditangani terlebih dahulu melalui APBD sebelum mengajukan bantuan dari APBN.
"Prinsipnya kami akan tetap menggunakan dana APBD dahulu. Kami akan melakukan efisiensi dan realokasi," jelas Tito pada Senin, 10 Maret 2025, di Jakarta.
Lebih lanjut, Tito juga menjelaskan bahwa 24 daerah yang akan menggelar PSU dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori.
Kelompok pertama terdiri dari 10 daerah yang hanya perlu mengulang pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
Karena cakupannya lebih kecil, pendanaan PSU di daerah-daerah ini dapat sepenuhnya ditanggung melalui APBD.
Kelompok kedua mencakup 14 daerah yang harus mengulang pemilihan di seluruh TPS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 daerah telah memastikan bahwa pendanaan PSU bisa ditanggung melalui APBD masing-masing.
Namun, dua daerah lainnya, yakni Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel, masih dalam tahap pencarian solusi terkait pendanaan PSU mereka.
Dengan adanya pembagian tersebut, pemerintah berharap bahwa proses PSU dapat berjalan dengan lancar tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. (*/Risco)