Nasional, gemasulawesi - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A. mengeluarkan pernyataan terkait penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Penjelasan ini datang setelah rapat kerja dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan sebagai tanggapan atas beberapa permasalahan yang muncul terkait mahalnya UKT yang banyak dikeluhkan sejumlah mahasiswa.
"Kami mengapresiasi semua masukan dan kritik yang diberikan oleh mahasiswa, orang tua siswa, dan anggota Komisi X DPR. Prinsip dasar UKT harus selalu mengutamakan azas keadilan dan inklusivitas, serta UKT harus disusun secara berjenjang," ujar Nadiem Makarim.
Poin pertama yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim adalah tentang miskonsepsi bahwa UKT seluruh mahasiswa naik.
Menurutnya, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan.
Jika ada penyesuaian UKT, itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru yang akan mendaftar.
Dari data yang dimiliki, hanya sebagian kecil mahasiswa baru yang masuk ke dalam kelompok UKT tertinggi, sedangkan sebagian besar masuk ke kelompok UKT yang lebih rendah.
Poin kedua yang ditekankan adalah mengenai kemungkinan mahasiswa baru merasa keberatan dengan penempatan kelompok UKT.
Nadiem menegaskan bahwa PTN dan PTN-BH harus membuka peluang peninjauan ulang bagi mahasiswa yang mengajukan.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengatur bahwa mahasiswa dapat mengajukan peninjauan kembali UKT jika terdapat ketidaksesuaian data dengan fakta ekonomi mahasiswa.
Selain itu, disampaikan pula bahwa keluhan yang masih tersisa setelah proses peninjauan ulang dapat disampaikan melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Diktiristek akan menindaklanjuti laporan mengenai kebijakan UKT yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai contoh, kasus di Universitas Riau (Unri), di mana sebagian besar mahasiswa baru berhasil menurunkan kelompok UKT setelah melakukan peninjauan ulang.
Nadiem menegaskan bahwa koordinasi terus dilakukan dengan PTN dan PTN-BH untuk memastikan keadilan dan inklusivitas dalam penyesuaian UKT.
Tujuannya adalah agar mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap terakomodasi dengan baik melalui kelompok UKT yang telah ditetapkan.
Pengaturan UKT ini dilakukan untuk memastikan akses pendidikan tinggi tetap inklusif bagi semua kalangan, dan bahwa semua mahasiswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa hambatan finansial yang berlebihan. (*/Shofia)