Banyuwangi, gemasulawesi - Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Paguyuban Sound Banyuwangi berkumpul di halaman depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Mereka berkumpul sejak pukul 10.00, datang dari berbagai penjuru Banyuwangi dengan membawa pikap yang dilengkapi peralatan sound system dan pengeras suara.
Aksi yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Mei 2024, hari ini diikuti oleh berbagai komunitas sound system yang berkumpul di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Para peserta membawa peralatan sound system mereka untuk menyuarakan aspirasi terkait larangan penggunaan sound system di wilayah Banyuwangi.
Baca Juga:
Viral Aksi Warga NTT Geruduk Rumah Mewah di Jakarta Gegara Gaji 3 ART Tak Dibayarkan Selama 8 Bulan
Berbagai sound system dari berbagai komunitas turut hadir, termasuk si cantik audio yang membawa BX-over dengan dua BX untuk midlenya dan low.
Selain itu, turut hadir Hero audio, Cakra audio, dan banyak lainnya yang ikut berpartisipasi. Di lokasi, tampak juga Sultan audio dengan spesifikasi lengkap serta PP audio.
Jalan akses menuju lokasi demo ditutup untuk memberikan ruang bagi peserta yang membawa truk-truk berisi peralatan sound system.
Beberapa nama besar dalam komunitas sound system Banyuwangi seperti MC Putri, Duta Pro audio, CT audio, dan lainnya juga turut hadir.
Mereka membawa berbagai peralatan sound system dan truk untuk mengangkut peralatan mereka.
Demo ini digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait larangan-larangan yang diberlakukan terhadap penggunaan sound system di Banyuwangi.
Peserta berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan keluhan mereka dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Para peserta demo diminta untuk tidak membunyikan musik sendiri-sendiri.
Mereka diminta untuk menjumper kabel output dan input dari utara ke selatan dan menghubungkan langsung ke sound system mobil komando yang digunakan untuk orasi.
Semua peserta diingatkan untuk mengikuti arahan dan menjaga agar acara tetap tertib dan sesuai kesepakatan.
Petugas kepolisian sudah bersiaga di lokasi untuk memastikan demo berjalan dengan lancar dan tertib.
Semua sound system yang hadir diminta untuk segera melakukan check sound bersama-sama agar satu suara dapat terdengar kompak.
Peserta juga diingatkan untuk tidak membunyikan musik DJ secara terpisah agar demo dapat berjalan tertib dan rapi sesuai dengan tujuan awal.
Dengan banyaknya komunitas sound system yang hadir, aksi ini menunjukkan solidaritas yang kuat dari para pelaku usaha sound system di Banyuwangi.
Mereka berharap pemerintah daerah dapat memahami pentingnya keberadaan mereka dan memberikan kebijakan yang mendukung perkembangan usaha sound system di daerah tersebut.
Aksi damai ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menjadi titik awal dialog konstruktif antara komunitas sound system dan pemerintah daerah Banyuwangi.
Sebelumnya aksi damai ini dilakukan, Aliansi Paguyuban Sound Sistem, Pekerja Seni, dan UMKM Banyuwangi juga telah mengeluarkan press rilis menanggapi surat edaran Bupati Banyuwangi nomor 501 tanggal 5 April 2024 yang melarang kegiatan tradisi battle sound takbir Sembersewu sistem menjelang Idul Fitri 2024.
Mereka menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil tanpa musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku sektor sound system, pekerja seni, dan UMKM.
Poin-Poin Utama Press Rilis tersebut, antara lain:
Sejarah Panjang Terputus: Larangan ini memutus tradisi battle sound takbiran akbar Sembersewu yang sudah berlangsung sejak 1994.
Intimidasi Aparat Kepolisian: Keterlibatan polisi dalam pembubaran kegiatan sound system akbar pada Idul Fitri 2024 menyebabkan trauma dan ketakutan di masyarakat.
Dampak Ekonomi pada UMKM: Larangan tersebut mematikan roda ekonomi UMKM yang terlibat dalam kegiatan sound system akbar selama belasan tahun.
Ekosistem Ekonomi Pekerja Seni: Kebijakan ini mengancam kelangsungan hidup para pekerja seni dan pelaku sound system di Banyuwangi.
Kerugian Finansial: Pembubaran kegiatan battle sound system merugikan 120 kelompok kegiatan dengan total kerugian Rp6 miliar dan 300 UMKM dengan kerugian Rp3 miliar.
Tuntutan Ganti Rugi: Aliansi meminta Pemkab Banyuwangi untuk membayar ganti rugi total Rp10 miliar akibat pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut.
Aliansi menuntut agar Bupati Banyuwangi mencabut surat edaran tersebut. (*/Shofia)