Viral! Polemik Mahalnya UKT Ramai Disuarakan Sejumlah Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi, Begini Tanggapan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek menanggapi viralnya keluhan mahasiswa yang keberatan dengan mahalnya UKT yang harus dibayar.
Kemendikbudristek menanggapi viralnya keluhan mahasiswa yang keberatan dengan mahalnya UKT yang harus dibayar. Source: Foto/ilustrasi/Pixabay

Nasional, gemasulawesi - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan tanggapan terkait isu mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi yang belakangan ini ramai dibicarakan.

Isu mahalnya UKT ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat beban finansial yang harus ditanggung oleh mahasiswa dan keluarganya dalam melanjutkan pendidikan tinggi.

Menanggapi banyaknya protes terkait mahalnya UKT, Kemdikbudristek menekankan bahwa pendidikan tinggi atau tertiary education bukan bagian dari wajib belajar yang diatur oleh pemerintah.

Berbeda dengan pendidikan dasar dan menengah yang masuk dalam program wajib belajar, pendidikan tinggi bersifat pilihan.

Baca Juga:
Dipilih Langsung oleh Presiden Jokowi, Mendagri Tito Karnavian Dikabarkan Resmi Melantik 5 Pj Gubernur Hari Ini

“Artinya, tidak semua lulusan SMA/SMK diharuskan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie.

Pendidikan tinggi dianggap sebagai langkah untuk pengembangan diri yang diambil oleh mereka yang berminat dan mampu.

Lebih lanjut Tjitjik juga menjelaskan perhitungan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang menjadi komponen utama dalam menentukan UKT.

BKT dihitung berdasarkan Satuan Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) yang menjadi dasar dalam menentukan besaran biaya yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga:
Tegas! Petugas Dishub Medan, Julianto Chandra Bantah Viralnya Video Dirinya Diduga Minta Martabak ke Pedagang, Laporkan Kasus Ini ke Polisi

BKT ini bervariasi antara satu program studi dengan program studi lainnya, tergantung pada karakteristik, akreditasi, dan lokasi geografis yang mempengaruhi Indeks Kemahalan Wilayah (IKW).

Akreditasi program studi mempengaruhi BKT karena program studi dengan akreditasi lebih tinggi biasanya membutuhkan sumber daya yang lebih banyak untuk mempertahankan kualitas.

Selain itu, biaya hidup dan operasional di berbagai daerah juga berbeda, sehingga BKT disesuaikan dengan IKW.

Sekjen Kemdikbudristek tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan tinggi.

Baca Juga:
Persiapan Telah Selesai 100 Persen, Kemenag Mataram Sebut 287 Calon Jemaah Haji Kloter 7 Embarkasi Lombok Berangkat Tanggal 20 Mei 2024

Idealnya, jumlah BOPTN yang diberikan harus sama dengan BKT agar pendidikan tinggi dapat diselenggarakan secara gratis.

Namun, realitas anggaran pendidikan nasional tidak memungkinkan hal ini.

Prioritas utama pendanaan pendidikan pemerintah adalah untuk program wajib belajar yang diamanatkan oleh undang-undang.

Oleh karena itu, mahalnya UKT di perguruan tinggi adalah konsekuensi dari berbagai faktor seperti perbedaan biaya operasional, kualitas program studi, dan lokasi geografis.

Baca Juga:
Alami Luka Bakar Cukup Serius, 1 Remaja Meninggal Dunia Usai Terkena Ledakan Balon Udara Berisi Petasan di Ponorogo, 3 Lainnya Masih Dirawat

Meskipun Kemdikbudristek memberikan bantuan melalui BOPTN, namun dana yang tersedia tidak mencukupi untuk menutupi seluruh BKT. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Viral Usai Laporkan Mahasiswanya yang Kritik Soal Tingginya Biaya UKT di Kampus, Rektor Universitas  Riau Akhirnya Buka Suara

Rektor Universitas Riau berikan pernyataan resmi terkait viralnya laporan yang dibuatnya pada seorang mahasiswa yang kritik UKT yang tinggi.

Harta Kekayaan Rektor Universitas Riau Jadi Sorotan Usai Laporkan Mahasiswanya yang Kritik Soal Mahalnya Biaya Kuliah, Tembus Rp 962 Juta

Laporkan mahasiswanya ke polisi setelah kritik terkait biaya kuliah yang mahal, sosok Rektor Universitas Riau kini jadi sorotan.

Baru Terungkap! Mahasiswa di Universitas Riau yang Kritik Mahalnya Biaya Kuliah Malah Dilaporkan Rektor ke Polisi, Begini Kronologinya

Baru-baru ini terungkap bahwa seorang mahasiswa di Universitas Riau dilaporkan ke polisi oleh Rektor usai kritik biaya kuliah yang tinggi.

Unjuk Rasa Pro Palestina di Sejumlah Negara, Kemlu Sebut Merupakan Cerminan Kekecewaan Mahasiswa atas Sikap Pemerintah Mereka

Kemlu menyampaikan jika unjuk rasa pro Palestina di sejumlah negara Barat adalah cerminan kekecewaan mahasiswa terhadap pemerintah mereka.

Heboh Kasus Cantika Mutiara Johani, Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Hedon, Manajer Kemahasiswaan Undip Akhirnya Buka Suara

Usai kasus Cantika Mutiara Johani, seorang mahasisiwi penerima KIP Kuliah yang suka pamer gaya hedon viral, begini tanggapan Undip.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;