Riau, gemasulawesi - Rektor Universitas Riau, Prof Sri Indrarti, telah melaporkan seorang mahasiswa aktif di kampus tersebut, Khariq Anhar, ke Polda Riau dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal ini dilakukan Rektor Universitas Riau usai Khariq Anhar membuat konten video yang mengkritik kebijakan biaya kuliah di Universitas Riau yang dinilai tinggi.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut disampaikan langsung oleh Rektor Universitas Riau Sri Indarti didampingi penasihat hukumnya pada tanggal 15 Maret 2024.
Namun kasus tersebut baru viral akhir-akhir ini akibat kekecewaan dari Khariq Anhar kepada pihak kampus yang justru melaporkannya ke polisi.
Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau, mengungkapkan bahwa dia dilaporkan setelah membuat konten video yang mengkritik kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di kampus tersebut.
Dalam video tersebut, Khariq menyoroti ketentuan terkait Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di lingkungan Universitas Riau.
Aksi Khariq terjadi setelah dia, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP), mengirimkan undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa pada tanggal 4 Maret 2024.
Namun, tidak ada perwakilan dari pihak rektor yang hadir dalam acara tersebut.
Pada saat itu, Khariq melakukan aksi simbolis dengan meletakkan almamater kampus seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.
Setelah itu, Khariq dan sejumlah mahasiswa lainnya melakukan diskusi dan kampanye terkait isu kenaikan iuran di lingkungan kampus.
Mereka juga membuat video kampanye yang memperlihatkan almamater kampus dengan harga di depan Taman Srikandi.
Namun, Khariq mengaku kaget saat mengetahui bahwa dia dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau terkait dengan konten video tersebut.
Dalam laporan yang dibuat oleh rektor, Khariq diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut karena menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
Khariq menjelaskan bahwa video tersebut dibuat oleh empat orang mahasiswa, namun hanya dia yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Dia juga sudah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pada tanggal 25 April.
Dalam konteks ini, Khariq menyatakan bahwa apa yang dia sampaikan merupakan kritik terhadap kebijakan kampus. Namun, laporan dari rektor memicu proses hukum yang harus dihadapi oleh Khariq.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Rektor III Universitas Riau juga telah bertemu dengan Khariq untuk klarifikasi.
Khariq merasa heran karena dia dipolisikan secara langsung oleh rektor, padahal kritik yang dia sampaikan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi mahasiswa terkait kebijakan kampus.
Khariq Anhar menegaskan bahwa video konten yang dihasilkan adalah bentuk kritik terhadap biaya kuliah yang dianggap tinggi di Universitas Riau.
Meskipun video tersebut dibuat oleh beberapa mahasiswa, hanya Khariq Anhar yang dilaporkan ke Polda Riau dan telah menjalani proses klarifikasi oleh pihak kepolisian.
Pihak kepolisian sendiri membenarkan adanya laporan dari Rektor Universitas Riau terkait dengan konten video yang dianggap melanggar Undang-Undang ITE.
Kasus ini kembali viral dan menjadi sorotan karena menimbulkan pertanyaan tentang batas-batas kebebasan berekspresi mahasiswa dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan kampus. (*/Shofia)