Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo secara tegas menekankan pentingnya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara komprehensif, khususnya terkait pola baru berbasis teknologi dalam praktik pencucian uang.
Dalam pidatonya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Presiden memberikan sindiran yang cukup tajam terhadap praktik pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset kripto.
Presiden menyampaikan bahwa praktik pencucian uang melalui aset kripto semakin menjadi perhatian karena memiliki potensi untuk dilakukan dengan lebih sulit terdeteksi dan diawasi.
“Kita harus unggul dua atau tiga langkah dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum secara adil, serta memanfaatkan teknologi. Itu adalah hal yang sangat penting,” ungkap Presiden Jokowi.
Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022, yang setara dengan Rp139 triliun.
Angka ini menunjukkan besarnya jumlah uang yang dijelma dari praktik ilegal tersebut, meskipun dalam konteks global, angka ini tidak terlalu besar.
“Ini bukan hanya besar, akan tetapi sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku TPPU terus mencari cara-cara baru untuk melakukannya.,” ungkap Presiden.
Namun, Presiden menegaskan bahwa hal ini masih merupakan indikasi serius terhadap praktik pencucian uang modern.
Dalam konteks ini, Presiden mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik TPPU terus mencari cara-cara baru, sehingga penanganan TPPU harus dilakukan dengan upaya yang lebih maju dan proaktif.
Presiden menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dalam menghadapi perkembangan teknologi terkait praktik TPPU, karena jika tidak, Indonesia akan terus ketinggalan dan kerugian negara akan semakin besar.
Selain itu, Presiden juga mengimbau agar jajaran terkait, termasuk PPATK mengambil tindakan tegas bersama kementerian/lembaga terkait, serta meningkatkan sinergi dan inovasi dalam penanganan TPPU.
Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan baru terkait praktik ilegal yang semakin kompleks.
Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan pentingnya upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara yang telah dicuri melalui praktik TPPU.
Presiden meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal diperkuat dan diimplementasikan secara efektif, karena hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.
Ungkapan Presiden Jokowi ini tentu cukup mengejutkan banyak pihak.
Beragam komentar pun bermunculan sebagaimana yang terlihat dalam unggahan di akun Instagram @folkshitt.
"Wah, mungkin orang-orang yang tidak menyukai Pak Jokowi terlibat dalam pencucian uang," komentar akun @car***.
Warganet lainnya menyebut, kripto telah menjadi area yang menarik bagi tindak pidana pencucian uang karena belum ada regulasi khusus yang mengatur kripto, serta UU nomor 8 Tahun 2010 dan POJK nomor 8 Tahun 2023 yang masih lemah dalam menangani investigasi pencucian uang melalui kripto.
Menurutnya, selain kurangnya kejelasan aturan, masih ada kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum terhadap kripto. (*/Shofia)