Mengejutkan! Presiden Jokowi Ungkap Kerugian TPPU Melalui Aset Kripto Capai Rp139 Triliun, PPATK Diminta Segera Menindak Tegas

Presiden Jokowi membongkar dugaan adanya TPPU dalam aset kripto.
Presiden Jokowi membongkar dugaan adanya TPPU dalam aset kripto. Source: Foto/ilustrasi/Pexels

Nasional, gemasulawesi - Presiden Joko Widodo secara tegas menekankan pentingnya penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara komprehensif, khususnya terkait pola baru berbasis teknologi dalam praktik pencucian uang.

Dalam pidatonya pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Presiden memberikan sindiran yang cukup tajam terhadap praktik pencucian uang (TPPU) yang melibatkan aset kripto.

Presiden menyampaikan bahwa praktik pencucian uang melalui aset kripto semakin menjadi perhatian karena memiliki potensi untuk dilakukan dengan lebih sulit terdeteksi dan diawasi.

“Kita harus unggul dua atau tiga langkah dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam menegakkan hukum secara adil, serta memanfaatkan teknologi. Itu adalah hal yang sangat penting,” ungkap Presiden Jokowi.

Baca Juga:
Update Kondisi Pasca Erupsi Gunung Ruang, 10 Desa dan 2 Kelurahan di Kabupaten Sitaro Sulawesi Utara Terdampak, Ribuan Warga Harus Mengungsi

Berdasarkan data crypto crime report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022, yang setara dengan Rp139 triliun.

Angka ini menunjukkan besarnya jumlah uang yang dijelma dari praktik ilegal tersebut, meskipun dalam konteks global, angka ini tidak terlalu besar.

“Ini bukan hanya besar, akan tetapi sangat besar. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku TPPU terus mencari cara-cara baru untuk melakukannya.,” ungkap Presiden.

Namun, Presiden menegaskan bahwa hal ini masih merupakan indikasi serius terhadap praktik pencucian uang modern.

Baca Juga:
Ini Dia Keindahan Alam dan Wahana Seru di Taman Balekambang dengan Destinasi Wisata Terbaik Jawa Timur

Dalam konteks ini, Presiden mengingatkan bahwa pihak yang terlibat dalam praktik TPPU terus mencari cara-cara baru, sehingga penanganan TPPU harus dilakukan dengan upaya yang lebih maju dan proaktif.

Presiden menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kalah dalam menghadapi perkembangan teknologi terkait praktik TPPU, karena jika tidak, Indonesia akan terus ketinggalan dan kerugian negara akan semakin besar.

Selain itu, Presiden juga mengimbau agar jajaran terkait, termasuk PPATK mengambil tindakan tegas bersama kementerian/lembaga terkait, serta meningkatkan sinergi dan inovasi dalam penanganan TPPU.

Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan baru terkait praktik ilegal yang semakin kompleks.

Baca Juga:
Masuk Peringkat 13 dengan Kasus Tertinggi di Jabar, Pemkab Cianjur Gelar Program Jumat Cantik untuk Menekan Angka DBD

Lebih lanjut, Presiden juga menyampaikan pentingnya upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara yang telah dicuri melalui praktik TPPU. 

Presiden meminta agar Undang-Undang Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal diperkuat dan diimplementasikan secara efektif, karena hal ini merupakan salah satu langkah penting dalam memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

Ungkapan Presiden Jokowi ini tentu cukup mengejutkan banyak pihak.

Beragam komentar pun bermunculan sebagaimana yang terlihat dalam unggahan di akun Instagram @folkshitt.

Baca Juga:
Tentang Kemungkinan Menaker Diusung Maju Pilgub Jakarta, Cak Imin Nyatakan Jika Ida Fauziyah Ingin Mendaftar untuk Pilkada maka Dipersilakan

"Wah, mungkin orang-orang yang tidak menyukai Pak Jokowi terlibat dalam pencucian uang," komentar akun @car***.

Warganet lainnya menyebut, kripto telah menjadi area yang menarik bagi tindak pidana pencucian uang karena belum ada regulasi khusus yang mengatur kripto, serta UU nomor 8 Tahun 2010 dan POJK nomor 8 Tahun 2023 yang masih lemah dalam menangani investigasi pencucian uang melalui kripto.

Menurutnya, selain kurangnya kejelasan aturan, masih ada kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman aparat hukum terhadap kripto. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Proses Penyelidikan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo Masih Berlanjut, KPK Sebut Akan Terus Memanggil Beberapa Saksi

KPK menyampaikan akan terus memanggil beberapa saksi untuk proses penyelidikan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Digelar di PN Tipikor Jakarta, Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini

Hari ini, Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutan kasus gratifikasi dan TPPU di PN Tipikor Jakarta.

Status Kasus TPPU Dinaikkan Menjadi Penyidikan, Kepolisian Akan Bekukan Rekening Panji Gumilang

Usai melakukan gelar perkara, status kasus TPPU Panji Gumilang dinaikkan menjadi Penyidikan dan beberapa rekeking akan dibekukan.

Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Usai ajukan permohonan penangguhan, Panji Gumilang tetap ditahan pihak kepolisian. Pekan depan akan dilakukan pemeriksaan atas kasus TPPU.

Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

Penyidik putuskan memanggil 8 orang saksi akan kasus TPPU di Al-Zaytun, 2 orang diantaranya merupakan anak kandung Panji Gumilang.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;