Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

<p>Ket.Foto: Panji Gumilang tetap ditahan usai ajukan permohonan penangguhan (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Panji Gumilang tetap ditahan usai ajukan permohonan penangguhan (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Dengan penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus penistaan agama, diketahui pihak Panji sempat mengajukan surat permohon panangguhan.

Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa sebuah pengajuan permohonan penangguhan penahan Panji Gumilang adalah bagian dari hak tersangka tersebut.

Namun walaupun pihaknya telah mendapatkan permohonan penangguhan tersebut, kepolisian pun tetap memutuskan untuk tetap menahan tersangka Panji Gumilang berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca:Usai Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Bantah Adanya Unsur Kriminalitas Hingga Sebut Potensi Adanya Tersangka Lain

“Dengan beberapa pertimbangan penyidik, yang sudah kami sampaikan kemarin. Kami tetap akan melakukan penahanan,” ujarnya yang dikutip pada Sabtu, 5 Juli 2023.

Dikatakan olehnya, salah satu alasan dari ditetapkannya penahanan Panji Gumilang diantaranya pihak tersangka tidak kooperatif ketika tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukannya pemeriksaan pada 27 Juli 2023.

Kala itu, pihak Panji melalui kuasa hukum mengaku sedang dalam masa pemulihan kesehatan dengan mengirimkan surat keterangan dokter.

Baca: Kuasa Hukum Sampaikan Panji Gumilang Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

Namun pada surat keterangan dokter tersebut, pihak penyidik pun turut meragukan kebenaran dari surat tersebut.

“Surat tersebut bukan berarti kami tolak, namun hal ini berdasarkan sesuai keyakinan penyidik untuk menahan tersangka,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak penyidik Bareskrim Polri telat resmi menahan Panji Gumilang dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

Dirtipidum Bareskrim Polri pun turut menyampaikan alasan dibalik penahanan ini, sebab Panji yang tidak kooperatif dalam melakukan pemeriksaan.

“Alasan dari penahanan ini karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” tuturnya pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Dirinya pun kembali memaparkan, ketika Panji Gumilang tak hadir dalam memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan, dengan alasan sakit.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

“Tetapi berdasarkan fakta surat dokter, kami meragukan keabsahannya. Surat tersebut hanya dikirim melalui via WhatsApp dan untuk surat aslinya tak diberikan,” jelasnya.

Maka dalam hal ini, tersangka Panji Gumilang kini tengah lakukan penahanan untuk mendalami kasus ini untuk dilakukannya pemberkasan.

Di sisi lain, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca:Niat Cari Makan, Pria Ini Malah Dihajar Warga Usai Diduga Pelaku Pencurian Motor: HP Miliknya Juga Hilang

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas menyampaikan jadwal pemeriksaan Panji Gumilang direncakan akan dilakukan pekan depan.

“Saudara PG akan kami mintai keterangannya pada Senin, 7 Agustus 2023,” jelas Ramadhan.

Dalam melakukan pengusutan kasus dugaan TPPU yang dilakukan Diresktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akan dilakukan pemeriksaan kepada dua orang.

Baca:3 Orang Saksi Mengaku Korban dalam Kasus TPPO Organ Ginjal, Kepolisian Lakukan Pemeriksaan Hingga Berikan Pendamping Psikologis

Disampaikan kembali olehnya, pihaknya turut berkoordinasi dengan stakeholder lainnya yang berkaitan dengan pengusutan ini.

“Direktoran tindak pidana sudah berkoordinasi dengan para stakeholder yang terkait, diantaranya PPATK, Kemendiknas serta Kemenag,” tutur Ramadhan kembali. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Surabaya Bersiap Sambut Keindahan Langit: Prakiraan Cuaca yang Menjanjikan pada 6 Agustus 2023

Pada 6 Agustus 2023, wilayah Surabaya akan memiliki cuaca sama seperti hari-hari sebelumnya tanpa adanya guyuran hujan.

Usai Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Bantah Adanya Unsur Kriminalitas Hingga Sebut Potensi Adanya Tersangka Lain

Bareskrim Polri bantah adanya unsur kriminalitas hingga adanya tersangka lain dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Jasad Mahasiswa UI Ditemukan di Dalam Kamar Kos, Motif Dibaliknya: Pelaku Iri dan Tengah Terlilit Hutang

Sebuah jasad korban pembunuhan yang merupakan mahasiswa UI ditemukan di kamar kos dengan luka tikaman di bagian dada.

Menyambut Keindahan Alam di DKI Jakarta: Prakiraan Cuaca Cerah Berawan di Ibukota pada 5 Agustus 2023

Pada 5 Agustus 2023, wilayah DKI Jakarta akan menyambut hari tanpa adanya guyuran sebuah hujan sepanjang hari.

Antara Cahaya dan Bayangan: Prakiraan Cuaca Bandung, Menyambut 5 Agustus 2023 dengan Cerah dan Berawan

Pada 5 Agustus 2023, wilayah Bandung akan mengalami sebuah cuaca yang berubah-ubah sepanjang hari dan tanpa adanya guyuran hujan.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;