Usai Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Bantah Adanya Unsur Kriminalitas Hingga Sebut Potensi Adanya Tersangka Lain

<p>Ket.Foto: Bareskrim sebut ada tersangka lain dalam kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Bareskrim sebut ada tersangka lain dalam kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Diungkapkan oleh Bareskrim Polri, bahwa dalam kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lainnya.

Selain itu Bareskrim Polri pun telah membantah adanya unsur kriminalitas ataupun politisasi mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama ini.

Yang mana dengan dilakukan penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, disampaikan Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.

Baca:Kuasa Hukum Sampaikan Panji Gumilang Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

“Jika kita lihat kriminalitas, saya rasa ini jauh dari tuduhan yang sudah disampaikan,” ujarnya.

Djuhandhani pun turut menjelaskan, terkait kriminalitas memang merupakan tugas dari anggota reserse, namun hal tersebut tetap berlandaskan prosedur fakta, bukti hingga aturan yang sudah ada.

Oleh sebab itu, dengan penetapan status Panji Gumilang ini tidak ada unsur kriminalitas seperti yang dituduhkan.

Baca:Panji Gumilang Akan Diperiksa Kembali, 2 Anak Kandungnya Jadi Saksi Atas Kasus TPPU di Ponpes Al-Zaytun

“Kalau begitu, itu sudah sama seperti kami melaksanakan upaya paksa, dan itu sudah termasuk melanggar HAM. Pelaggaran HAM yang diatur dalam UU termasuk dengan menjadikan tersangka yang juga diatur UU dan aturannya, semua proses kita ikuti,” ucapnya.

Di samping itu, dirinya pun juga mengungkapkan bahwa adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kami akan memperdalam kembali, apakah ada tersangka lain atau tidak,” ujarnya yang dikutip pada Sabtu, 5 Agustus 2023.

Baca:Usai Mahfud MD, Kini Panji Gumilang Ajukan Gugatan Kepada Ridwan Kamil Sebab Terlalu Cepat Menyimpulkan Polemik di Al-Zaytun

“Yang mana secara prinsip perkembangan, kami telah melaksanakan penggeledahan. Nanti kami akan Analisa kembali,” imbuhnya.

Djuhandhani pun kembali menambahkan bahwa pihaknya juga masih menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang telah dilakukan Panji Gumilang, diantaranya mengenai penipuan hingga penggelapan dana.

“Hal tersebut kami jadikan bahan dalam penyelidikan kembali. Untuk mengetahui adanya tindak pidana lain seperti yang telah disampaikan kemarin. Apakah ada dugaan penipuan serta penggelapan,” jelasnya.

Baca:Kepolisian Bersama Kemendikbudristek Temukan YPI Atas Al-Zaytun Tidak Terdaftar Hingga Teridindikasi Adanya Korupsi

Sebelumnya, status Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan atau penodaan agama di Ponpes Al-Zaytun, Indramayu.

Dimana, dalam penetapan status ini merupakan tindakan lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun yakni Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jasad Mahasiswa UI Ditemukan di Dalam Kamar Kos, Motif Dibaliknya: Pelaku Iri dan Tengah Terlilit Hutang

Sebuah jasad korban pembunuhan yang merupakan mahasiswa UI ditemukan di kamar kos dengan luka tikaman di bagian dada.

Menyambut Keindahan Alam di DKI Jakarta: Prakiraan Cuaca Cerah Berawan di Ibukota pada 5 Agustus 2023

Pada 5 Agustus 2023, wilayah DKI Jakarta akan menyambut hari tanpa adanya guyuran sebuah hujan sepanjang hari.

Antara Cahaya dan Bayangan: Prakiraan Cuaca Bandung, Menyambut 5 Agustus 2023 dengan Cerah dan Berawan

Pada 5 Agustus 2023, wilayah Bandung akan mengalami sebuah cuaca yang berubah-ubah sepanjang hari dan tanpa adanya guyuran hujan.

Semarak Cuaca Semarang: Prakiraan Cuaca Cerah Berawan dan Suasana Hangat pada 5 Agustus 2023

Pada 5 Agustus 2023, wilayah Semarang akan memiliki cuaca yang sangat bersahabat untuk aktivitas di luar ruangan.

Cahaya Mentari Menyapa Surabaya: Prakiraan Cuaca Cerah dan Hangat pada 5 Agustus 2023

Pada 5 Agustus 2023, wilayah Surabaya tidak akan diguyur hujan seharian, bahkan wilayah ini akan tampak cerah seharian.

Berita Terkini

wave

Maut Mengintai di Buranga: Mengapa Tambang Ilegal di Depan Mata Polres Parigi Moutong Seolah Tak Tersentuh?

Bahaya di PETI Buranga berpotensi sama dengan Tambang ilegal yang berada di gunung Nasalena. Ancaman maut reruntuhan material mengintai.

Maut di Lubang Emas Lobu: Menagih Tanggung Jawab Pengelola PETI atas Tewasnya Penambang

Emas berdarah Parigi moutong kembali telan korban jiwa, kali ini PETI berlokasi di Desa Lobu Kecamatan Moutong yang kena giliran.

Lawan Pembungkaman, KKJ Sulteng Kecam Intervensi Satgas BSH Terhadap Kemerdekaan Pers

Keberadaan Satgas BSH Dinilai hanya akan menjadi "tameng politik" yang berpotensi mengkriminalisasi pekerja jurnalis di Sulteng.

Emas Berdarah Parigi Moutong di Balik Bayang-Bayang Hukum

Aktifitas tambang ilegal di Desa Buranga dan Tombi, hanya berjarak kurang lebih 40 kilometer dari Polres Parigi moutong.

Hanya Sehari Pasca-Penertiban Polda Sulteng, Kades Karya Mandiri Diduga Ijinkan Tambang Ilegal Kembali Beroperasi

Kepala Desa Karya Mandiri di Kecamatan Ongka malino Parigi Moutong diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal.


See All
; ;