Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 11 Desember 2023, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan akan menjalani sidang tuntutan untuk kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukannya dan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang tuntutannya di PN Tipikor Jakarta.
Diketahui jika Rafael Alun Trisambodo telah menjalani sidang dakwaan kasus gratifikasi dan TPPU di tanggal 27 November 2023 lalu.
Baca Juga: Imelda Herawati Jadi Hakim Tunggal, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini
Untuk persidangan selanjutnya adalah agenda pembacaan tuntutan yang akan dilakukan oleh JPU atau Jaksa Penuntut Umum.
Saat itu, JPU meminta waktu 2 minggu untuk menyiapkan surat tuntutan yang dimaksud dan diterima oleh hakim.
Rafael Alun Trisambodo diketahui menerima dakwaan untuk gratifikasi yang diterimanya yang senilai 16,6 milyar.
Baca Juga: Kembali Datang, 200 Pengungsi Rohingya Tiba di Pidie dan 135 Lainnya ke Aceh Besar
“Gratifikasi tersebut diterima oleh Rafael Alun Trisambodo bersam dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK,” kata jaksa bulan Agustus lalu.
Diketahui jika dahulu Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan.
Selain itu, Rafael Alun juga menerima dakwaan melakukan TPPU yang nilainya mencapai 100 milyar rupiah.
Baca Juga: Dari Jawa Barat hingga IKN, 5 Bendungan di Indonesia Ini Akan Diresmikan Pemerintah Awal Tahun 2024
Rafael Alun sendiri dalam sidangnya beberapa waktu yang lalu mengakui jika dia pernah membuat perusahaan tipu-tipu bersama teman kuliahnya di S2.
Jaksa menyebutkan jika Rafael Alun menerima keuntungan paling tinggi dibandingkan yang lainnya dalam perusahaan tersebut.
Rafael dilaporkan tidak membantah BAP yang dibacakan oleh jaksa.
Baca Juga: WA Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa Harap Pelakunya Dapat Segera Ditangkap Polisi
“Itu betul Yang Mulia, namun bukan perkara pajak, melainkan perkara di kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya.
Saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa untuk kasus gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun menyebutkan jika mendiang ibunya mempunyai banyak emas batangan selama hidupnya.
“Ibu saya suka berbisnis dan beliau menyimpan emas batangan itu di dalam rumahnya,” ucapnya.
Rafael lantas mengungkapkan jika dia berharap dapat kembali bekerja di Ditjen Pajak.
“Saya bekerja dengan sungguh-sungguh dan jika diperkenankan untuk kembali bekerja, saya akan bekerja dengan sebaik mungkin,” jelasnya. (*/Mey)