Status Kasus TPPU Dinaikkan Menjadi Penyidikan, Kepolisian Akan Bekukan Rekening Panji Gumilang

<p>Ket.Foto: Kepolisian akan bekukan rekening Panji Gumilang usai status kasus TPPU dinaikkan menjadi penyidikan (Foto/PMJ News)</p>
Ket.Foto: Kepolisian akan bekukan rekening Panji Gumilang usai status kasus TPPU dinaikkan menjadi penyidikan (Foto/PMJ News)

Nasional, gemasulawesi – Status penanganan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini telah dinaikkan menjadi penyidikan.

Dalam kenaikan status TPPU Panji Gumilang menjadi penyidikan ini berdasarkan keputusan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.

“Telah disepakati bersama, bahwa dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus (Diritipideksus).

Baca:Kepolisian Putuskan Tetap Tahan Panji Gumilang Usai Dapatkan Permohonan Penangguhan, Pemeriksaan Atas Kasus TPPU Akan Dilakukan Pekan Depan

Pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2023 yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, turut melibatkan pihak lainnya diantaranya ahli pidana hingga PPATK.

Melalui kenaikan status penyelidikan ini mengacu pada dua berkas yaitu dugaan TPPU, serta berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Untuk yang pertama, TPPU dengan tindak pidana asal diputuskan serta tindak pidana penggelapan dana,” tuturnya yang dikutip pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Baca:Usai Ditetapkannya Panji Gumilang Sebagai Tersangka dalam Kasus Penistaan Agama, Bareskrim Polri Bantah Adanya Unsur Kriminalitas Hingga Sebut Potensi Adanya Tersangka Lain

“Yang kedua, telah diputuskan oleh gelar perkara terkait korupsi Dana BOS,” lanjutnya.

Dengan kasus ini akan diterapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2023 mengenai TPPU, Pasal 372 KUHP, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, serta Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman Pidana yakni Maksimal 20 tahun penjara.

Di samping itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri yakni Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk membekukan rekening milik Panji Gumilang.

Baca:Kuasa Hukum Sampaikan Panji Gumilang Berhalangan Hadir dalam Pemeriksaan Lanjutan Atas Kasus Dugaan Penistaan Agama, Pemeriksaan Akan Dijadwalkan Ulang

“Terdapat saldo yang dibekukan, setelah menyelidikan ini kita akan menerima rekening,” jelasnya kembali.

Whisnu pun kembali menuturkan bahwa dari triliunan rupiah transaksi dalam rekening Panji Gumilang, penyidik telah membekukan ratusan miliar.

“Transaksi ada triliunan, namun yang bisa dibekukan hanya ratusan miliat,” pungkasnya. (*/Naaf)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim           

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Sempat Bergabung dengan MIB, Kapolri Akan Lakukan Pendalaman Terkait Keterlibatan Diduga Teroris di Bekasi Utara dengan Jaringan Lain

Kapolri sampaikan pihaknya akan lakukan penyelidikan lanjutan terkait keterlibatan diduga teroris di Bekasi Utara dengan jaringan lain.

Temukan Transaksi Miliaran Rupiah, PPATK Bekukan Rekening Terduga Teroris di Bekasi Utara

PPATK dapatkan transaksi miliaran rupiah dalam beberapa rekening terduga teroris di Bekasi Utara, rekening akan dibekukan.

Densus 88 Libatkan PPATK dalam Penyelidikan Teroris Guna Telusuri Transaksi Hingga Wapres Minta Perketat Penyeleksian Pegawai BUMN

Guna mengetahui transaksi yang dilakukan penangkapan tersangka DE yakni teroris di Bekasi Utara, Densus 88 libatkan PPATK.

Terkait Penangkapan Seorang Teroris di Bekasi Utara, Tersangka Tergabung dengan ISIS Hingga Ditemukan Akun Marketplace

Penangkapan seorang teroris di Bekasi Utara, tersangka tergabung dalam ISIS sejak 2014 hingga didapati akun marketplace milik tersangka.

Buntut Dilaporkannya Oklin Fia Atas Konten Kontroversial Saat Memakan Es Krim, Kini Kepolisian Lakukan Pengusutan

Dengan konten kontroversial Oklin Fia saat memakan es krim hingga akhirnya viral di media sosial, kini kepolisian lakukan pengusutan.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;