Nasional, gemasulawesi – Status penanganan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kini telah dinaikkan menjadi penyidikan.
Dalam kenaikan status TPPU Panji Gumilang menjadi penyidikan ini berdasarkan keputusan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya.
“Telah disepakati bersama, bahwa dalam kasus TPPU Panji Gumilang ini ditemukan sejumlah bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ucap Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus (Diritipideksus).
Pada gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, 16 Agustus 2023 yang dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, turut melibatkan pihak lainnya diantaranya ahli pidana hingga PPATK.
Melalui kenaikan status penyelidikan ini mengacu pada dua berkas yaitu dugaan TPPU, serta berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Untuk yang pertama, TPPU dengan tindak pidana asal diputuskan serta tindak pidana penggelapan dana,” tuturnya yang dikutip pada Kamis, 17 Agustus 2023.
“Yang kedua, telah diputuskan oleh gelar perkara terkait korupsi Dana BOS,” lanjutnya.
Dengan kasus ini akan diterapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2023 mengenai TPPU, Pasal 372 KUHP, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, serta Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman Pidana yakni Maksimal 20 tahun penjara.
Di samping itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri yakni Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan PPATK untuk membekukan rekening milik Panji Gumilang.
“Terdapat saldo yang dibekukan, setelah menyelidikan ini kita akan menerima rekening,” jelasnya kembali.
Whisnu pun kembali menuturkan bahwa dari triliunan rupiah transaksi dalam rekening Panji Gumilang, penyidik telah membekukan ratusan miliar.
“Transaksi ada triliunan, namun yang bisa dibekukan hanya ratusan miliat,” pungkasnya. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News