Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 8 Februari 2024, juru bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan jika KPK masih terus melakukan proses penyelidikan untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian.
Ali Fikri menuturkan jika saat ini, KPK sedang fokus untuk menyelesaikan penyelidikan kasus TPPU tersebut.
Selain itu, Ali Fikri memaparkan jika KPK akan terus melakukan pemanggilan beberapa saksi untuk dapat mengungkapkan aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga:
Jadwal Ulang Pemeriksaan Bupati Sidoarjo, KPK Yakini Keterangannya Dapat Membuat Terang Kasus
“Untuk kasus ini, KPK akan fokus pada aspek pergerakan uang yang sebelumnya diterima oleh para tersangka yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ali menerangkan fokus lainnya adalah bagaimana uang yang diterima para tersangka tersebut diubah menjadi aset-aset.
Diketahui jika sebelumnya, KPK telah menyita rumah yang diduga milik Syahrul Yasin Limpo terkait dengan penyelidikan kasus TPPU.
Menurut laporan, rumah tersebut terletak di Jakarta Selatan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang dihasilkan dari korupsi.
Disebutkan jika itu sesuai dengan komitmen KPK dalam melakukan asset recovery.
Sebelumnya, KPK telah menyelesaikan penyelidikan untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya di lingkungan Kementerian Pertanian.
KPK juga telah menetapkan tersangka, yakni Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Diketahui jika ketiganya akan segera menjalani persidangan.
Pada hari Rabu kemarin, tanggal 7 Februari 2024, tim penyidik KPK dilaporkan telah menyerahkan barang bukti dan juga para tersangka kepada tim jaksa KPK.
Persidangan akan segera dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh tim jaksa KPK.
Ali juga memaparkan jika penahanan Syahrul Yasin Limpo akan ditambah hingga 20 hari ke depan.
Kasus dugaan korupsi diawali setelah Syahrul Yasin Limpo, yang sebelumnya menjabat Menteri Pertanian, membuat kebijakan untuk memungut setoran dana dari para ASN di Kementerian Pertanian. (*/Mey)