Nasional, gemasulawesi – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyatakan pengaturan udara di wilayah Kepulauan Riau atau Kepri dan Natuna kini telah secara resmi diserahkan sepenuhnya dan diatur oleh Indonesia.
Diketahui jika sebelumnya pengaturan udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh Singapura.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menyebutkan jika ketentuan tersebut mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 21 Maret 2024 pada pukul 20.00 UTC atau tanggal 22 Maret 2024 pada pukul 03.00 WIB.
Budi menuturkan bahwa dengan menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara antara Indonesia dengan Singapura, sekarang ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natunan dikendalikan secara penuh oleh Indonesia.
Menurut Budi, dengan adanya perjanjian ini, luas flight information region atau FIR Jakarta bertambah sekitar 249.575 kilometer persegi menjadi 2.842.725 kilometer persegi.
“Dengan demikian, pesawat yang terbang di wilayah tersebut akan menerima layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” katanya.
Baca Juga:
Untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU Sebut Akan Siapkan Advokat
Sebelumnya, penerbangan menuju ke Kepulauan Riau dan Natuna, baik domestika ataupun internasional, harus melakukan koordinasi dengan navigasi penerbangan Singapura.
Disebutkan Menhub, kini, dengan pengaturan ulang FIR, maka pesawat tidak perlu lagi melakukan kontak dengan Singapura seperti sebelumnya.
Diketahui jika negosiasi mengenai FIR dengan Singapura telah berlangsung sejak tahun 1995.
Baca Juga:
Termasuk dengan Kepala Bais, Panglima TNI Lakukan Mutasi pada 52 Perwira Tinggi
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, juga berharap jika kerja sama antara Indonesia dengan Singapura dalam meningkatkan keselamatan dan juga efisiensi layanan penerbangan dapat terus berlanjut untuk ke depannya.
Budi Karya Sumadi juga menegaskan jika pemerintah Indonesia juga memiliki komitmen untuk memastikan jika pengelolaan ruang udara Indonesia berlangsung dengan baik, yang sesuai dengan kepentingan nasional serta standar internasional.
“Pengalihan ini diharapkan dapat berdampak positif, termasuk dengan peningkatan pendapatan negara,” terangnya.
Lebih lanjut, Budi Karya Sumadi juga menerangkan jika penyesuaian operasional navigasi penerbangan dilakukan setelah dilakukan penandatanganan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura pada bulan Januari tahun 2022, yang kemudian diratifikasi dengan peraturan presiden di tahun yang sama. (*/Mey)