Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan, tim jaksa KPK nantinya akan membuka perbuatan pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dan 2 anak buahnya di persidangan.
Diketahui jika 2 anak buah Syahrul Yasin Limpo tersebut adalah Kasdi Subagyono yang merupakan mantan Sekjen Kementerian Pertanian dan Muhammad Hatta yang adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian.
Dilaporkan jika Syahrul Yasin Limpo, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono akan didakwa untuk dugaan pemerasan dan juga penerimaan gratifikasi yang dilakukan di lingkup Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Banjir Demak, Warga yang Bertahan di Posko Pengungsian Kini Cari Ikan untuk Dimakan
Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan jika untuk lengkapnya nanti akan dibuka di persidangan pertama.
“Untuk agendanya adalah pembacaan surat dakwaan,” katanya.
Ali mengungkapkan jika tim jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan ketiganya dan juga berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Untuk penahanan ketiganya merupakan kewenangan dari Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Ali Fikri mengungkapkan jika untuk saat ini, tim jaksa KPK sedang menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan ketiganya.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo diduga membuat kebijakan untuk memungut uang setoran dana dari para ASN di Kementerian Pertanian.
Baca Juga:
Jelang Ramadhan dan Lebaran, Menko Airlangga Sebut Pemerintah Terus Jaga Ketersediaan Sembako
Disebutkan KPK jika uang setoran tersebut digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memenuhi kepentingan keluarga dan juga pribadinya.
Menurut KPK, SYL memberikan perintah kepada Muhammad Hatta dan Kasdi untuk mengumpulkan uang dari para pejabat di Kementan dalam beberapa bentuk, seperti pemberian barang atau jasa, transfer bank dan juga uang tunai.
KPK juga dilaporkan telah memeriksa salah satu saksi yang merupakan anak dari SYL bernama Kemal Redindo.
Lewat pemeriksaan Kemal tersebut, penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang yang telah diterima oleh Syahrul Yasin Limpo.
Kemal diduga mengetahui tentang aliran yang tersebut.
Ali menuturkan jika KPK juga mendalami terkait dugaan jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Itu termasuk hal yang juga KPK dalami,” paparnya. (*/Mey)