Nasional, gemasulawesi – Menurut laporan hari ini, tanggal 19 Februari 2024, Polda Metro Jaya dikabarkan akan melakukan pemanggilan kembali untuk Aiman Witjaksono.
Diketahui jika pemanggilan kembali Aiman Witjaksono tersebut terkait dengan kasus dugaan hoaks yang menyebutkan jika oknum aparat kepolisian tidak netral di pemilu tahun 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Simanjuntak, saat dihubung memastikan jika Aiman Witjaksono akan dipanggil kembali.
Baca Juga:
Banjir Demak Lumpuhkan Jalur Pantura, Harga Bahan Pangan di Kudus Dilaporkan Melambung
Namun, dalam kesempatan tersebut, Ade tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jadwal pemanggilan Aiman Witjaksono.
“Kami saat ini hanya fokus pada pemeriksaan sejumlah ahli,” katanya.
Di sisi lain, Ade juga mengungkapkan jika sekarang tim penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi.
Baca Juga:
Bertemu dengan Surya Paloh Kemarin, Presiden Jokowi Sebut Bertujuan Menjadi Jembatan
“Pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 7 ahli yang berkaitan dengan kasus yang dimaksud, dimana diantaranya merupakan ahli pidana,” ujarnya.
Ade membeberkan jika saksi-saksi tersebut juga termasuk dengan ahli bahasa 2 orang, ahli pidana 3 orang dan ahli sosiologi hukum 2 orang.
Diketahui jika sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus dugaan hoaks Aiman Witjaksono yang mengungkapkan jika oknum aparat kepolisian tidak netral dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024 ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Air Quality Index 130, Kualitas Udara di Jakarta pada Hari Senin Masuk ke Kategori Tidak Sehat
Polda Metro Jaya saat itu menyampaikan jika mereka menemukan unsur pidana dalam kasus itu.
Sebelum menaikkannya ke tingkat penyidikan, Polda Metro Jaya dilaporkan telah melaksanakan gelar perkara.
Di sisi lain, hari ini, tanggal 19 Februari 2024, Aiman Witjaksono dikabarkan menghadiri sidang gugatan pra peradilan yang digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Perdana, Sidang Gugatan Pra Peradilan Aiman Witjaksono Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Aiman mengungkapkan jika melindungi narasumber adalah hal yang penting untuk menjaga demokrasi.
Saat bertemu dengan awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aiman menuturkan jika narasumber dibuka, maka orang akan takut dan juga khawatir terkait informasi yang disampaikan.
“Jadi penting untuk melakukannya karena itu merupakan hak dasar dari setiap manusia,” jelasnya.
Baca Juga:
Dilakukan pada Hari Jumat, Menlu Akan Sampaikan Pernyataan Lisan tentang Palestina di Hadapan ICJ
Aiman menegaskan jika itu adalah hal yang pihaknya pertahankan.
Finsensius Mendrofa, yang merupakan kuasa hukum Aiman Witjaksono, mengungkapkan jika agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan dan pemeriksaan identitas pihak-pihak yang terkait. (*/Mey)