Nasional, gemasulawesi – Salah satu anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan jika Bawaslu melakukan antisipasi politik uang saat masa tenang seperti sekarang.
Bawaslu juga meminta untuk masyarakat melaporkan jika terdapat politik uang yang dilakukan pada saat masa tenang pemilu 2024.
Puadi mengatakan jika sejak awal, Bawaslu telah melakukan edukasi dan juga pengawasan terkait dengan dugaan politik uang yang didapatkan dari laporan dari masyarakat.
“Untuk membuat partisipasi masyarakat meningkat dalam hal pelaporan dugaan politik uang, Bawaslu telah menginfomrasikan dan juga telah melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Puadi mengakui jika terdapat laporan dari masyarakat tentang adanya politik uang yang dilakukan.
“Bawaslu masih tetap harus melakukan penelusuran dan tidak dapat langsung menyimpulkan apakah ini termasuk pelanggaran atau tidak,” katanya.
Puadi menjelaskan jika nantinya dari penelusuran tersebut, Bawaslu akan menuangkannya dalam laporan hasil pengawasan apakah perkara yang dimaksud masuk ke dalam temuan pelanggaran pemilu 2024 atau tidak.
“Jika masuk, Bawaslu nantinya akan melakukan registrasi untuk selanjutnya meminta klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan,” terangnya.
Puadi memaparkan jika untuk konsekuensi dari politik uang yang dilakukan di masa tenang telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Untuk konsekuensi paling buruknya adalah pidana paling lama selama 4 tahun,” tandasnya.
Di sisi lain, sebelumnya, Bawaslu juga telah memperingatkan untuk peserta pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye saat masa tenang yang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Diketahui jika larangan untuk berkampanye juga termasuk di media sosial.
Lolly Suhenti yang merupakan salah satu anggota Bawaslu menerangkan jika pihaknya menggunakan patroli siber untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas para peserta pemilu di medsos.
“Ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan untuk masa tenang,” imbuhnya.
Lolly menyebutkan jika hal tersebut dilakukan juga untuk menanggulangi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan, seperti hasutan dan juga fitnah.
Lolly menyatakan jika akun medsos yang telah terdaftar di KPU harus turun selama masa tenang dan jika ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti. (*/Mey)