Nasional, gemasulawesi – Hari ini, tanggal 12 Februari 2024, diketahui jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melaksanakan sidang gugatan pra peradilan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) terhadap KPK.
Sebelumnya, diketahui jika pada tanggal 29 Januari 2024 lalu, sidang gugatan pra peradilan digelar, namun, terpaksa ditunda dikarenakan KPK yang memilih tidak hadir.
Diketahui jika MAKI mengajukan gugatan kepada KPK dikarenakan penyidikan kasus Harun Masiku diduga telah dihentikan.
Baca Juga:
Terdapat Informasi Kapolri Tidak Netral dalam Pemilu 2024, Mabes Polri Tegaskan Itu Adalah Hoaks
“Hal ini karena hingga kini, KPK belum juga melaksanakan sidang in absentia atau sidang yang tidak dihadiri oleh terdakwa,” kata Boyamin Saiman yang merupakan Koordinator MAKI.
Boyamin menambahkan jika hingga sekarang, KPK juga belum dapat menangkap Harun Masiku.
“Untuk mendobraknya, maka, gugatan pra peradilan perlu untuk dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga:
Libur Panjang Selesai, Lalu Lintas Tol Sekitar Jakarta Dilaporkan Mulai Padat Kembali
Boyamin menerangkan jika gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pihaknya ini memiliki tujuan untuk mencegah perkara Harun Masiku tersebut dijadikan komoditas politik di masa penyelenggaraan pemilu seperti sekarang.
“KPK harus menyelesaikan kasus Harun Masiku ini,” tegasnya.
Di tanggal 29 Januari 2024 lalu, sedianya sidang gugatan pra peradilan akan dilakukan dengan agenda pembacaan permohonan yang berasal dari pihak MAKI.
Baca Juga:
Bersihkan APK, Bawaslu Kota Malang Gunakan Gerobak dan Berjalan Kaki
Namun, KPK memilih untuk menyampaikan surat permohonan untuk penundaan sidang selama 3 minggu yang disebutkan untuk mempersiapkan jawaban yang diperlukan.
Saat itu, Boyamin mengatakan jika selama penundaan tersebut, diharapkan KPK dapat segera melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku.
Diketahui jika kasus Harun Masiku tersebut bermula dari tim KPK yang melakukan OTT atau operasi tangkap tangan yang dilakukan di tanggal 8 Januari 2020.
Baca Juga:
Banjir Masuki Hari Kelima, Jalur Pantura Antara Demak dengan Kudus Dikabarkan Masih Lumpuh Total
KPK dilaporkan berhasil menangkap sekitar 8 orang dan juga menetapkan 4 orang tersangka yang termasuk diantaranya adalah Harun Masiku.
Namun, Harun Masiku berhasil lolos dari penangkapan dan hingga kini masih buron serta termasuk ke dalam DPO.
Harun Masiku diduga menyuap beberapa orang untuk dapat membuat dirinya menjadi anggota DPR yang dilakukan melalui PAW.
Baca Juga:
Selesai Kampanye, Mahfud MD Dilaporkan Masih Beribadah Umrah dengan Mantan Staf Khususnya
Terakhir, Harun Masiku dideteksi berada di sekitar PTIK atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang berada di Jakarta Selatan. (*/Mey)