Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 5 Januari 2924, diketahui terjadi tabrakan antara KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya yang terletak di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada pukul 06.03 WIB.
Mengenai hal ini, Manajer Humas PT KAI Daop 2, Ayep Hanafi, menyatakan jika seharusnya KA Turangga lewat terlebih dahulu dibandingkan KA Commuter Line Bandung Raya.
Ayep Hanafi mengatakan dengan mengutip data KAI Daop 2, KA Turangga diketahui berangkat dari Stasiun Gubeng Surabaya pada pukul 20.00 WIB dan tiba di Stasiun Cicalengka pada pukul 05.59 WIB.
KA Turangga dilaporkan tiba lebih lambat 9 menit dari jadwal yang seharusnya pada pukul 05.50 WIB.
“Sementara itu, KA Commuter Line Baraya berangkat pada pukul 04.25 WIB dari Stasiun Padalarang dan jadwal tibanya di Stasiun Cicalengka adalah pada pukul 06.02 WIB,” katanya.
Ayep menjelaskan bahwa pada hari terjadinya kecelakaan terjadi keterlambatan KA Commuter Line Baraya.
Baca Juga:
Gunakan Crane, KAI Sebut Evakuasi Kereta Akan Memakan Waktu yang Cukup Lama Karena Anjlok
“KA Commuter Line Baraya seharusnya terlebih dahulu menunggu KA Turangga sampai di Stasiun Cicalengka,” terangnya.
Lokasi kejadian tabrakan terjadi di lajur Petak Cicalengka-Haurpugur, Kabupaten Bandung dan menyebabkan 4 orang meninggal dunia karena kejadian tersebut yang keseluruhannya merupakan pegawai KAI.
Mereka terdiri dari masinis, pramugara, asisten masinis dan petugas PAM di Stasiun Cimekar.
Di sisi lain, jalur kereta api yang menjadi lokasi kecelakaan ditargetkan telah dapat dilalui hari ini.
Joni Martinus yang merupakan Vice President Public Relations PT KAI, menerangkan jika pihaknya mengusahakan agar jalur kereta api dapat secepatnya dilalui kereta api lain.
Diketahui dikarenakan peristiwa tabrakan antara KA Turangga dengan KA Commuter Line Baraya, beberapa jadwal kereta api harus mengalami keterlambatan dan ada juga yang terpaksa dibatalkan.
“Selain melakukan evakusi lokomotif, kami juga akan melakukan perbaikan untuk jalur yang rusak akibat tabrakan tersebut,” ujarnya.
Joniw menerangkan apabila perbaikan telah selesai dilakukan dan jalur telah dinyatakan normal untuk dapat dilalui kereta apilain, maka kecepatan kereta api akan sesuai dengan aturan yang telah ada sebelumnya. (*/Mey)