Nasional, gemasulawesi – Laporan menyebutkan jika pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa ledakan tungku smelter di Morowali, Sulawesi Tengah.
Diketahui dalam penyelidikan ledakan tungku smelter tersebut, polisi telah memeriksa 14 saksi yang telah memberikan keterangannya.
Kemarin, tanggal 26 Desember 2023, Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menyatakan jika 14 saksi yang diperiksa tersebut merupakan karyawan PT IMIP.
“Sedangkan untuk tim gabungan yang sebelumnya dibentuk melakukan olah TKP,” katanya.
Lebih lanjut, Djoko menyebutkan hingga kini kegiatan operasional PT ITSS yang menjadi lokasi terjadinya ledakan tungku smelter masih dihentikan sementara untuk kepentingan penyelidikan yang dilakukan beberapa pihak terkait.
“Hingga kini, kami masih memasang police line untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan kegiatan perusahaan akan dilakukan hingga pihak kepolisian mendapatkan kesimpulan dari kejadian tersebut,” katanya.
Dalam ledakan tungku smelter yang terjadi di hari Minggu, tanggal 24 Desember 2023, sebanyak 59 orang menjadi korban, dengan termasuk di dalamnya 18 orang meninggal.
“Untuk korban luka berat sekitar 24 orang masih dirawat di RSUD Morowali, dan yang luka sedang sebanyak 12 orang menjalani perawatan di klinik PT IMIP,” ujarnya.
Djoko menambahkan jika yang mengalami luka ringan, mereka melakukan rawat jalan dan dapat pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu, dalam olah TKP yang dilakukan, polisis menyampaikan tidak menemukan bahan peledak dan juga bahan kimia berbahaya di lokasi kejadian.
Kombes Djoko Wienartono menuturkan jika tim gabungan yang melakukan olah TKP terdiri dari DVI Polri dan juga Inafis.
“Mereka dibantu oleh Puslabfor Makassar, juga ada tim penjinak bom,” ucapnya.
Djoko memaparkan bahwa KBR Brimbo untuk mendeteksi apakah terdapat bahan kimia yang berbahaya atau tidak.
Di sisi lain, PT IMIP dalam keterangan resminya membeberkan jika para korban tewas ledakan tungku smelter akan mendapatkan santunan yang nilainya sekitar 600 juta rupiah, baik dari pihak perusahaan maupun dari BPJS Ketenagakerjaan. (*/Mey)