Nasional, gemasulawesi – Kemarin, tanggal 11 Desember 2023, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan jika IKD atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang menjadi salah satu program yang kini gencar digalakkan tidak otomatis menggantikan KTP elektronik atau KTP-el.
Menurut Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, KTP dan KTP elektronik saling melengkapi.
Teguh Setyabudi menuturkan jika baik KTP elektronik maupun IKD tetap berlaku karena beberapa kondisi yang dialami masyarakat seperti misalnya terdapat penduduk yang tidak memiliki smartphone atau tidak terbiasa menggunakan smartphone.
Baca Juga: TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Menkominfo Sebut Telah Sesuai dengan Regulasi
Selain itu, faktor-faktor lain seperti kondisi jaringan internet yang hingga kini belum merata secara menyeluruh di Indonesia juga kondisi geografis yang dimiliki Indonesia juga ikut berpengaruh.
‘Terdapat juga faktor adat dan budaya yang sangat beragam,” ujarnya.
Namun, Teguh menyatakan jika aktivasi IKD ini tidak bersifat wajib, tetapi hanya himbauan dari pemerintah kepada masyarakat Indonesia agar hal tersebut dilakukan.
“IKD ini sebenarnya merupakan transformasi digital mengingat zaman sekarang ini yang serba digital,” jelasnya.
Selain itu, Teguh menyebutkan jika Identitas Kependudukan Digital (IKD) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
Untuk ke depannya, Teguh memaparkan bahwa Kemendagri akan terus mengembangkan IKD yang juga disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan dari masyarakat Indonesia.
“Selain itu, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil akan terus melakukan penguatan infrastruktur yang diperlukan dan juga termasuk dengan jaringan, kapasita dan sistem keamanannya,” ucapnya.
Untuk per 8 Desember 2023, Teguh membeberkan jika capaian nasional penerapan IKD sekitar 6.859 juta penduduka Indonesia yang telah mengaktifkan IKD di smartphone miliknya.
Teguh menyampaikan untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah Indonesia menghimbau agar masyarakat melakukan aktivasi IKD di Dukcapil yang ada di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Laporkan Kenaikan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta Sebut Kasus Covid 19 Bertambah 271 1 Pekan
Sebelumnya, sempat viral postingan Kominfo di Instagramnya yang mengatakan ‘Sayonara e-KTP’.
Namun, saat dikonfirmasi, Kominfo menegaskan belum ada rencana penggantian KTP elektronik menjadi IKD. (*/Mey)