Imelda Herawati Jadi Hakim Tunggal, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini

Ket. Foto : Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)
Ket. Foto : Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar Perdana Hari Ini (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial) Source: (Foto/Instagram/@firlibahuriofficial)

Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 11 Desember 2023 hari ini, sidang perdana praperadilan Firli Bahuri akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk agenda sidang praperadilan Firli Bahuri hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, saat dikonfirmasi menyatakan jika sidang praperadilan perdana Firli Bahuri akan dilaksanakan di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.oo WIB.

Baca Juga: Kembali Datang, 200 Pengungsi Rohingya Tiba di Pidie dan 135 Lainnya ke Aceh Besar

Untuk hakim, Djuyamto menyebutkan jika Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH, MH.

“Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Firli Bahuri sebagai pemohon dan Kapolda Metro Jaya yang menjadi termohonnya,” katanya.

Diketahui jika sidang praperadilan diselenggarakan untuk menentukan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Dari Jawa Barat hingga IKN, 5 Bendungan di Indonesia Ini Akan Diresmikan Pemerintah Awal Tahun 2024

Menurut laporan, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terdapat sejumlah poin yang diminta.

Salah satunya adalah meminta agar hakim yang menangani jika penetapan tersangka Firli Bahuri tidak sah.

Poin yang lainnya yang diminta Firli Bahuri adalah tentang penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan karenanya Firli Bahuri meminta agar penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan.

Baca Juga: WA Sudah Pulih, Butet Kartaredjasa Harap Pelakunya Dapat Segera Ditangkap Polisi

Gugatan praperadilan Firli Bahuri tersebut diketahui terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang tertanggal hari Jumat tanggal 24 November 2023.

Bahkan, Firli Bahuri juga meminta agar hakim nantinya mengeluarkan SP3 untuk kasusnya tersebut.

Di pihak lain, selain menghadapi tuntutan pidana, Firli Bahuri juga menghadapi penyelidikan dari Dewan Pengawas KPK mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Mahfud MD, Wakil Ketua KPK Tegaskan Ucapan Menkopolhukam Tidak Berbasis pada Data

Dewan Pengawas KPK beberapa hari yang lalu menyampaikan jika mereka memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri ke sidang etik.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatarongan, menuturkan jika terdapat 3 dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Soroti Pernyataan Mahfud MD, MAKI Nilai Penetapan Tersangka di KPK Telah Penuhi Alat Bukti

Terkait pernyataan Mahfud MD, MAKI menilai KPK telah memenuhi alat bukti saat melakukan penetapan tersangka selama ini.

Berpotensi Hasilkan Guguran Lava dan Awan Panas, BNPB Sebut Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Masih Cukup Tinggi

BNPB menyatakan pada hari ini, 10 Desember 2023, aktivitas vulkanik dari Gunung Merapi masih cukup tinggi.

Mahfud MD Kritik OTT KPK, Pengamat Hukum Sebut Tugas Menkopolhukam Adalah Berikan Teguran Resmi

Terkait pernyataan Mahfud MD mengenai OTT KPK, pengamat hukum nyatakan tugas dari Menkopolhukam adalah berikan teguran resmi.

Presiden Jokowi Duga TPPO di Balik Gelombang Pengungsi Rohingya, UNHCR Indonesia Sebut Seringkali Tidak Punya Pilihan

UNHCR Indonesia menyatakan jika para pengungsi yang seperti pengungsi Rohingya seringkali tidak memiliki pilihan lain.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;