Nasional, gemasulawesi – Telah lama ditunggu-tunggu, hari ini, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK mengumumkan keputusan untuk gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan beberapa pihak.
Di keputusannya tersebut yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di jam 10 lebih tadi pagi, kesembilan hakim konstitusi menyatakan mereka sepakat untuk menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.
Diketahui jika gugatan usia capres dan cawapres yang diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menarik banyak perhatian banyak pihak.
Hal ini dikarenakan banyak yang mengaitkannya dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Walikota Solo dan juga putra pertama Presiden Jokowi.
Seperti banyak orang yang mengetahui jika Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu politikus yang disebut-sebut menjadi calon kuat untuk calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto sendiri merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju yang hingga sekarang belum mengumumkan pasangannya di Pemilu 2024 nanti.
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan jika penentuan usia menimum capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika mereka memutuskan untuk menolak gugatan batas usia tersebut karena khawatir akan terjadi banjir perkara gugatan terkait posisi jabatan publik lainnya.
Salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi tersebut maka hal itu merupakan pelanggaran moral.
Baca: Projo Terang Terangan Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Pengamat Sebut Faktor Politik Belum Final
“ Selain menjadi bentuk pelanggaran moral, juga termasuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” tuturnya.
Saat membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan tadi, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengatakan jika MK menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang.
Yang menarik, adalah 1 orang Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menegaskan jika gugatan PSI mengenai batas usia capres dan cawapres seharusnya tidak pernah diterima dari awal.
Menurutnya, PSI tidak memenuhi kedudukan hukum untuk menjadi pemohon gugatan yang menjadi fokus masyarakat tersebut.
“ Oleh karena itu, terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo,” ujarnya. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News