MK Tolak Gugatan Capres dan Cawapres, Hakim Konstitusi Saldi Isra Sebut Jika Dikabulkan Merupakan Pelanggaran Moral

<p>Ket. Foto : Hakim Konstitusi Saldi Isra Menegaskan Jika Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan Usia Capres dan Cawapres Adalah Pelanggaran Moral<br />
(Foto/X/@opiik_piss)</p>
Ket. Foto : Hakim Konstitusi Saldi Isra Menegaskan Jika Mahkamah Konstitusi Mengabulkan Gugatan Usia Capres dan Cawapres Adalah Pelanggaran Moral (Foto/X/@opiik_piss)

Nasional, gemasulawesi – Telah lama ditunggu-tunggu, hari ini, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi atau MK mengumumkan keputusan untuk gugatan batas usia capres dan cawapres yang diajukan beberapa pihak.

Di keputusannya tersebut yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  di jam 10 lebih tadi pagi, kesembilan hakim konstitusi menyatakan mereka sepakat untuk menolak gugatan batas usia capres dan cawapres.

Diketahui jika gugatan usia capres dan cawapres yang diajukan Mahkamah Konstitusi (MK) ini menarik banyak perhatian banyak pihak.

Baca: Pedagang di New Makassar Mall Akui Dagangannya Masih Sepi, Zulkifli Hasan Tegaskan Pemerintah Mengerti yang Terjadi

Hal ini dikarenakan banyak yang mengaitkannya dengan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Walikota Solo dan juga putra pertama Presiden Jokowi.

Seperti banyak orang yang mengetahui jika Gibran Rakabuming Raka merupakan salah satu politikus yang disebut-sebut menjadi calon kuat untuk calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.

Prabowo Subianto sendiri merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju yang hingga sekarang belum mengumumkan pasangannya di Pemilu 2024 nanti.

Baca: PJ Gubernur Sulawesi Selatan Sebut Provinsinya Bangkrut, Kemenkeu Nyatakan Itu Adalah Kesulitan Likuiditas

Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan jika penentuan usia menimum capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk undang-undang.

Dalam sidang hari ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika mereka memutuskan untuk menolak gugatan batas usia tersebut karena khawatir akan terjadi banjir perkara gugatan terkait posisi jabatan publik lainnya.

Salah satu Hakim Konstitusi, Saldi Isra, menyatakan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi tersebut maka hal itu merupakan pelanggaran moral.

Baca: Projo Terang Terangan Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Pengamat Sebut Faktor Politik Belum Final

“ Selain menjadi bentuk pelanggaran moral, juga termasuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi yang berusia di bawah 35 tahun,” tuturnya.

Saat membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan tadi, Hakim Konstitusi Saldi Isra juga mengatakan jika MK menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang.

Yang menarik, adalah 1 orang Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menegaskan jika gugatan PSI mengenai batas usia capres dan cawapres seharusnya tidak pernah diterima dari awal.

Baca: Alasan Melihat Geliat Ekonomi Masyarakat Sekarang, Sekjen Kemenaker Yakin Akan Ada Kenaikan UMP Tahun Depan

Menurutnya, PSI tidak memenuhi kedudukan hukum untuk menjadi pemohon gugatan yang menjadi fokus masyarakat tersebut.

“ Oleh karena itu, terhadap para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan a quo,” ujarnya. (*/Mey)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim                    

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News

 

...

Artikel Terkait

wave

Pedagang di New Makassar Mall Akui Dagangannya Masih Sepi, Zulkifli Hasan Tegaskan Pemerintah Mengerti yang Terjadi

Nasional, gemasulawesi – Hari ini, 16 Oktober 2023, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan diketahui pergi meninjau New Makassar Mall yang berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk melihat situasi dan kondisi pedagang. Hari ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan juga datang dengan didampingi Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, kader PAN yang juga artis Aditya Zoni dan [&hellip;]

PJ Gubernur Sulawesi Selatan Sebut Provinsinya Bangkrut, Kemenkeu Nyatakan Itu Adalah Kesulitan Likuiditas

Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada tanggal 11 Oktober 2023, Bahtiar Baharuddin yang menjadi PJ Gubernur Sulawesi Selatan diketahui menyatakan jika saat ini Provinsi Sulawesi Selatan dalam keadaan bangkrut. Dalam kesempatan yang sama, PJ Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin juga mengakui jika dia tidak menyangka jika kondisi ini terjadi di awal kepemimpinannya. [&hellip;]

Projo Terang Terangan Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Pengamat Sebut Faktor Politik Belum Final

Nasional, gemasulawesi – Hari Sabtu lalu, tanggal 14 Oktober 2023, relawan pro Jokowi atau yang kerap disebut dengan nama Projo mengadakan rakernas atau rapat kerja nasional di Gelora Bung Karno. Selesai mengadakan rakernas, Projo lantas pergi ke rumah Prabowo di Kertanegara untuk mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo Subianto sebagai calon presiden unggulan mereka di Pemilu [&hellip;]

Alasan Melihat Geliat Ekonomi Masyarakat Sekarang, Sekjen Kemenaker Yakin Akan Ada Kenaikan UMP Tahun Depan

Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum atau UMP sekitar 15% di tahun depan atau tahun 2024. Said Iqbal yang menjabat sebagai presiden Partai Buruh menyatakan jika pihaknya meminta pemerintah untuk segera memberikan kepastian untuk tuntutan kenaikan UMP yang diajukan [&hellip;]

Cuitan Ganjar Tentang Loyalitas Disorot, Ketua TPN Nyatakan Sebagai Kekaguman pada Pekerja Kretek

Nasional, gemasulawesi – Ganjar Pranowo telah ditetapkan sebagai calon presiden dari Partai PDI-P yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri. Selain Ganjar Pranowo, kader Partai PDI-P yang saat ini menduduki posisi penting di pemerintahan adalah Presiden Jokowi. Baru-baru ini, Ganjar Pranowo diketahui membuat cuitan loyalitas yang dihubungkan oleh beberapa orang dengan Presiden Jokowi. Baca: Gugatan Usia Capres Cawapres [&hellip;]

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;