Nasional, gemasulawesi – Beberapa waktu yang lalu, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum atau UMP sekitar 15% di tahun depan atau tahun 2024.
Said Iqbal yang menjabat sebagai presiden Partai Buruh menyatakan jika pihaknya meminta pemerintah untuk segera memberikan kepastian untuk tuntutan kenaikan UMP yang diajukan pihaknya tersebut.
“ Terkait hal UMP ini kami lakukan dengan melihat putusan pemerintah yang telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan,” katanya.
Baca: Cuitan Ganjar Tentang Loyalitas Disorot, Ketua TPN Nyatakan Sebagai Kekaguman pada Pekerja Kretek
Sejalan dengan hal tersebut, hari ini, 16 Oktober 2023, Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker dilaporkan memberikan kepastian kenaikan upah minimum provinsi atau UMP.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, yakin akan ada kenaikan UMP yang dituntut para burub melalui KSPI.
Anwar mengakui jika dirinya mengatakan hal ini setelah melihat geliat ekonomi masyarakat sekarang.
Saat ini, diketahui jika pembahasan dan juga perhitungan masih terus dilakukan serta digodok hingga saatnya tiba, nanti apakah UMP tersebut naik, tetap ataukah turun akan diumumkan.
Namun, Anwar juga mengakui jika seandainya UMP naik, maka diharapkan para pengusaha tidak akan mengajukan protes karena jika resmi naik maka hal itu tentu akan memberatkan pihak pengusaha.
“ Mudah-mudahan tidak diprotes,” akunya kemarin saat ditemui di Kemenaker, 15 Agustus 2023.
Baca: Omahnya Diresmikan, Ketua Umum Garuda Sebut Relawan Terus Yakinkan Rakyat tentang Prabowo Subianto
Saat ditanya lebih lanjut berapa kisaran kenaikan UMP yang akan disetujui Kemenaker, Anwar menolak mengungkapkannya lebih lanjut.
Alasan yang diajukannya adalah dikarenakan hal ini sampai sekarang masih terus dihitung sebelum akhirnya diumumkan ke publik.
Tetapi, dia meyakini jika kenaikan UMP tidak akan mencapai angka 15% seperti yang diinginkan para buruh dan beberapa pihak yang lain.
Baca: Ceritakan Awal Mula Anies Baswedan Terkenal, Cak Imin Akui Namanya Kini Harum
Hal ini dikarenakan pihaknya menghitung besaran UMP dengan berbagai pertimbangan terutama yang berkaitan dengan inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi khususnya nasional dan juga regional.
Dalam berita lain, Kemenaker mengumumkan jika pihaknya akan mengumumkan besaran UMP untuk tahun depan di akhir November mendatang.
Dan hasilnya dipastikan berdasarkan aspirasi semua pihak termasuk buruh dan juga pengusaha.
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News