Nasional, gemasulawesi – Tensi Pemilu 2024 diketahui semakin panas menjelang pelaksanaannya dan yang menjadi sorotan publik saat ini adalah mengenai gugatan usia capres dan juga cawapres kepada MK yang akan diumumkan Senin besok, 16 Oktober 2023.
Saat ditanya pendapatnya, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menduga ada konflik kepentingan dalam uji materi yang diajukan sejumlah pihak kepada MK untuk mengurangi batas usia capres dan juga cawapres.
Konflik kepentingan mengenai gugatan MK ini yang belakangan semakin santer terdengar dikaitkan dengan 1 nama yang kini semakin sering disebut-sebut akan menjadi salah satu bacawapres Prabowo Subianto, yakni Gibran Rakabuming Raka.
Baca: Omahnya Diresmikan, Ketua Umum Garuda Sebut Relawan Terus Yakinkan Rakyat tentang Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka merupakan putra pertama dari Presiden Jokowi yang juga menjabat sebagai Walikota Solo.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebutkan jika benturan kepentingan itu tidak lepas dari status Anwar Usman yang merupakan Ketua MK yang juga menjadi adik ipar Jokowi atau paman dari Gibran Rakabuming Raka.
“ Kan kita tahu sebenarnya Ketua MK adalah paman dari Gibran,” katanya hari ini, 15 Oktober 2023.
Baca: Ceritakan Awal Mula Anies Baswedan Terkenal, Cak Imin Akui Namanya Kini Harum
Anwar Usman diketahui menikah dengan adik perempuan Jokowi beberapa waktu yang lalu.
Gugatan kepada MK itu adalah mengenai batas usia capres dan juga cawapres yang ingin diturunkan menjadi 35 tahun untuk batas minimalnya dari yang tadinya 40 tahun.
Selain itu, pasal yang juga ingin dihilangkan yakni memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.
Baca: Adakan Jalan Sehat di Sidoarjo, Anies Baswedan dan Cak Imin Disambut Antusias Mereka yang Datang
Bivitri menyebutkan jika di satu sisi dirinya merasa miris dengan situasi MK saat ini yang dihubungkannya dengan beredarnya meme Mahkamah Keluarga dan juga plesetan dari lagu anak yang berjudul Paman Datang yang diubah liriknya menjadi Pamanku dari MK.
Menurutnya itu merupakan hal yang mengerikan karena MK telah diolok-olok seperti halnya yang terjadi sekarang.
Bivitri juga menegaskan jika MK berperan penting sebagai lembaga peradilan hukum karena legitimasi MK adalah kepercayaan dari publik atau dengan kata lain masyarakat dan juga etika yang dijunjungnya.
Baca: Masih Promo, Tiket Kereta Cepat Whoosh Mulai Dijual dengan Harga Perdana 300 Ribu
Mengenai Anwar Usman, Bivitri menekankan jika Ketua MK tersebut tidak boleh berkomentar apapun tentang perkara ini. (*/Mey)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di: Google News