Polisi Grebek Tempat Produksi Miras di Simpang Raya, Banggai

<p>Foto: Polsek Bunta Grebek Tempat Produksi Miras di Banggai, Sulteng. Minggu 27 Februari 2021.</p>
Foto: Polsek Bunta Grebek Tempat Produksi Miras di Banggai, Sulteng. Minggu 27 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi menggerebek sebuah pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Penggrebekan dilakukan atas pengembangan dari sejumlah razia di rumah warga Kecamatan Simpang Raya,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko, di Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu Februari 2021.

Dari operasi grebek pondok tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah. Petugas menemukan ratusan liter Miras saguer, bahan baku mentah pembuatan cap tikus bersama seperangkat alat penyulingan.

Bahan baku Miras di Simpang Raya kata dia, ditemukan di pondok dan juga masih di berada atas pohon. Totalnya, sekitar 110 liter.

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Warga Penjual Miras di Banggai

“Seluruh barang bukti Miras saguer bersama seperangkat alat penyulingannya kemudian langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar,” sebutnya.

Hal itu dilakukan karena jarak lokasi pondok sekitar lima kilo meter dan hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki ataupun sepeda motor.

Ia menyebut, tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah, sengaja dibuat jauh dari pemukiman penduduk.

Baca juga: Nihil Hasil, Pencarian Petani Hilang di Hutan Banggai

“Pemilik sengaja membuat lokasi penyulingan cap tikus ini berada jauh dari pemukiman supaya tidak terpantau aparat kepolisian dan pemerintah setempat,” terangnya.

Diketahui, dalam pasal 204 ayat 1 KUHP berbunyi, barangsiapa menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi-bagikan barang, sedang diketahuinya barang itu berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang, dan sifat yang berbahaya itu didiamkanya, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun.

Baca juga: Polisi Musnahkan 2,5 Ton Miras Tradisional Cap Tikus di Banggai

Dan pada pasal 204 ayat 2, KUHP yang berbunyi, kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, si tersalah dihukum penjara seumur hidup, atau penjara sementara, selama-lamanya dua puluh tahun.

Sementara Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara.

Ia menambahkan, Polsek Bunta tidak akan pernah lelah memberantas minuman keras. Khusunya tempat produksi Miras di Simpang Raya, Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Polisi Bubarkan Pesta Nikah di Simpang Raya, Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Sat Narkoba Ringkus Wanita Pengguna Narkoba di Marawola, Sigi

Sat Narkoba Polres Sigi, Sulawesi Tengah, ringkus wanita pengguna Narkoba di Marawola.

Polisi Amankan Ratusan Liter Miras dari Dua Pengendara di Banggai

Jajaran Kepolisian Sektor Pagimana, Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, amankan ratusan liter Miras saat razia kendaraan.

Polisi Amankan Pria Luwuk Pembawa Miras Cap Tikus di Banggai

Polsek Pagimana, Banggai, Sulawesi Tengah, amankan pria Luwuk pembawa miras jenis cap tikus sebanyak puluhan liter.

Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;