Polisi Amankan Tiga Pemotor Gunakan Knalpot Bising di Toili, Banggai

<p>Foto: Polisi Amankan Pemotor Gunakan Knalpot Racing di Toili, Banggai, Sulteng. Sabtu 20 Februari 2021.</p>
Foto: Polisi Amankan Pemotor Gunakan Knalpot Racing di Toili, Banggai, Sulteng. Sabtu 20 Februari 2021.

Berita banggai, gemasulawesi– Polisi amankan tiga pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah.

“Ketiga pemotor diamankan bersama empat lainnya yang tidak memasang TNKB dan tidak menggunakan spion,” ungkap Kapolsek Toili AKP Candra, saat melaksanakan KRYD di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, Sabtu 20 Februari 2021.

Ia mengatakan, keseluruhan operasi KRYD hari ini mengamankan tujuh motor termasuk milik pemotor gunakan knalpot bising atau racing.

Ketujuh motor termasuk milik pemotor gunakan knalpot bising kata dia, diamankan Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, karena tidak mematuhi peraturan berlalulintas dengan baik.

Para pemilik kendaraan serta pemotor gunakan knalpot bising diberikan teguran. Dan diminta melengkapi seluruh komponen kendaraan dengan standar serta sesuai kelayakan jalan.

Baca juga: Anak Dibawah Umur Dominasi Kasus Lakalantas Parigi Moutong

Diketahui, knalpot bising atau racing bukanlah knalpot standar sesuai yang ditentukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pemasangan knalpot racing sepeda motor yang tidak standar, Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ telah mengatur sanksi bagi pelanggar knalpot standar.

Pasal itu menjelaskan pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan di antaranya knalpot bising akan ditindak.

Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ berbunyi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selanjutnya terkait knalpot bising juga diatur dalam pasal 48 ayat 3 UU LLAJ dan pasal 6 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 80 tahun 2012. Tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Ia menambahkan, tujuh yang diamankan termasuk pemotor gunakan knalpot bising di Toili, Banggai, Sulawesi Tengah, akan kita lepaskan jika pemiliknya sudah melengkapi seluruh komponen kendaraannya.

Baca juga: Polisi Amankan Motor Knalpot Bising di Banggai

Laporan: Rahmat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Warga Pesta Miras di Batui, Banggai

Personil Polsek mengamankan empat warga pesta miras di Batui, Banggai, Sulawesi Tengah, mereka yaitu AS (38), SD (34), AW (21) dan AD (21).

Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Polsek Batui tangkap dua remaja pelaku aniaya dan perusakan di Banggai, Sulawesi Tengah, mereka berinisial AB (17) dan PN (20).

Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Istri Sirih di Banggai

Karena terbakar kecemburuan, pria aniaya istri sirih di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial AK (30) asal Kelurahan Lamo.

Polres Parimo Bekuk Pelaku Pencurian di Tindaki

Tim gabungan Polsek Parigi dan Sat Sabhara Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berhasil menangkap pelaku pencurian di Tindaki.

Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Tolai

Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tangkap dua orang pengguna Narkoba di Tolai, turut diamankan 9,16 gram sabu.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;